Jakarta

Jalankan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Perda, Legislator Golkar Alia Laksono Bantu Warga Atasi Masalah Data Kependudukan

Laode Akbar | 24 Agustus 2026, 20:02 WIB
Jalankan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Perda, Legislator Golkar Alia Laksono Bantu Warga Atasi Masalah Data Kependudukan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Alia Noorayu Laksono

AKURAT JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Alia Noorayu Laksono, menggelar kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah di tengah masyarakat pada Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia membantu warga yang mengalami kendala dalam menyinkronkan data nama pada dokumen kependudukan.

Seorang warga menyampaikan persoalan perbedaan penulisan nama antara akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Toyota Land Cruiser 300 HEV Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Premium Bertenaga V6 Twin-Turbo Siap Libas Medan Ekstrem Tanpa Hambatan

Warga itu sebelumnya telah mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), namun diarahkan untuk mengurus penetapan melalui pengadilan.

"Mereka udah ke Dukcapil, dari Dukcapil diarahkan harus ke penetapan di pengadilan. Nah, oleh pengadilan tidak dikabulkan karena dianggap pekerjaannya Dukcapil," ujar Alia.

Warga kemudian menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam akta kelahiran memiliki penulisan berbeda dan berharap data tersebut dapat disamakan.

Menanggapi persoalan itu, Alia meminta warga membawa dokumen kependudukan yang dimiliki agar dapat ditindaklanjuti.

"Oke, dibawa aja akte sama KTP-nya. Nanti saya kasih nomor Ibu ke... ini warga saya ya, ke Ibu, nanti bisa kontak-kontakkan langsung ya," katanya.

Baca Juga: Partai Golkar Jakarta Selatan Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua, Jelang Musda XI pada 29 Agustus 2026

Selain membantu persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dalam kegiatan tersebut turut diberikan sejumlah bantuan untuk menunjang kebutuhan masyarakat, seperti kursi roda dan sound system untuk kegiatan warga.

Kegiatan pengawasan DPRD tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan produk hukum daerah berjalan efektif, termasuk dalam pengelolaan sampah di Jakarta.

Pengawasan dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta.

Alia menekankan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, tetapi juga memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mendapat perhatian serta tindak lanjut.

Baca Juga: Simpeda BPD Indonesia Capai Rp 74,86 Triliun, Asbanda Dorong Transformasi Jadi Tabungan Digital

Dengan turun langsung ke tengah masyarakat, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga dapat menyentuh persoalan administratif dan kebutuhan warga secara langsung. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.