Jalankan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Perda, Legislator Golkar Alia Laksono Bantu Warga Atasi Masalah Data Kependudukan

AKURAT JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Alia Noorayu Laksono, menggelar kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah di tengah masyarakat pada Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia membantu warga yang mengalami kendala dalam menyinkronkan data nama pada dokumen kependudukan.
Seorang warga menyampaikan persoalan perbedaan penulisan nama antara akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warga itu sebelumnya telah mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), namun diarahkan untuk mengurus penetapan melalui pengadilan.
"Mereka udah ke Dukcapil, dari Dukcapil diarahkan harus ke penetapan di pengadilan. Nah, oleh pengadilan tidak dikabulkan karena dianggap pekerjaannya Dukcapil," ujar Alia.
Warga kemudian menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam akta kelahiran memiliki penulisan berbeda dan berharap data tersebut dapat disamakan.
Menanggapi persoalan itu, Alia meminta warga membawa dokumen kependudukan yang dimiliki agar dapat ditindaklanjuti.
"Oke, dibawa aja akte sama KTP-nya. Nanti saya kasih nomor Ibu ke... ini warga saya ya, ke Ibu, nanti bisa kontak-kontakkan langsung ya," katanya.
Selain membantu persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dalam kegiatan tersebut turut diberikan sejumlah bantuan untuk menunjang kebutuhan masyarakat, seperti kursi roda dan sound system untuk kegiatan warga.
Kegiatan pengawasan DPRD tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan produk hukum daerah berjalan efektif, termasuk dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Pengawasan dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta.
Alia menekankan, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, tetapi juga memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mendapat perhatian serta tindak lanjut.
Baca Juga: Simpeda BPD Indonesia Capai Rp 74,86 Triliun, Asbanda Dorong Transformasi Jadi Tabungan Digital
Dengan turun langsung ke tengah masyarakat, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga dapat menyentuh persoalan administratif dan kebutuhan warga secara langsung. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
- 7Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 8RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






