Jakarta

Fraksi Golkar Kritik Raperda Sistem Pangan DKI, Sebut Belum Atur Kewajiban Laporan Pemprov ke DPRD

Laode Akbar | 23 Februari 2026, 19:21 WIB
Fraksi Golkar Kritik Raperda Sistem Pangan DKI, Sebut Belum Atur Kewajiban Laporan Pemprov ke DPRD

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan masih memiliki kekurangan mendasar, khususnya terkait kewajiban pelaporan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Dimaz Raditya, yang menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur.

Menurut Dimaz, draf Raperda saat ini hanya mewajibkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk menyampaikan laporan berkala, tanpa mengatur secara eksplisit kewajiban penyampaian laporan kepada DPRD.

Baca Juga: Calon Idaman Baru! Cuma 260 Jutaan Suzuki Carry Minivan 2026 Menawarkan Spek Mantap Dengan Kabin Luas dan Premium

Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus berjalan berdasarkan data dan laporan yang komprehensif.

"Kewajiban laporan berkala dalam Raperda ini masih terbatas kepada Gubernur. DPRD sebagai lembaga pengawas perlu memperoleh laporan yang sistematis," ujar Dimaz.

Golkar menegaskan bahwa Perda harus memuat mandat yang jelas agar Pemprov DKI Jakarta menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan sistem pangan kepada DPRD secara berkala, minimal setiap semester.

Laporan itu, kata Dimaz, harus mencakup sejumlah indikator penting, mulai dari kondisi cadangan pangan, stabilitas harga komoditas strategis, hasil pengawasan keamanan pangan, capaian intervensi bagi kelompok rentan, hingga perkembangan pengurangan sisa pangan.

Baca Juga: Kawasan Pasar Palmerah Masih Semrawut, Gubernur Pramono Bakal Tata Ulang Tiru Kesuksesan Stasiun Cikini

"Dengan laporan yang terstruktur, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara substansial, bukan sekadar reaktif," tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan Daerah masih memiliki sejumlah kelemahan fundamental.

Terutama dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang menjadi instrumen penting ketahanan pangan Jakarta.

Baca Juga: Dua Bus Transjakarta Alami Kecelakaan di Jalur Layang Koridor 13 Pagi Ini, 18 Penumpang Alami Luka Ringan

"Fraksi Partai Golkar memandang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai jantung sistem ketahanan pangan Jakarta, terutama dalam kondisi darurat, gejolak harga, bencana, atau gangguan pasokan dari luar daerah," ujar Dimaz. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L