Jakarta

Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Akan Berakhir, Golkar Apresiasi dan Beri Catatan Khusus, Ini Isinya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 13 Oktober 2023, 20:04 WIB
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Akan Berakhir, Golkar Apresiasi dan Beri Catatan Khusus, Ini Isinya

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta mengapresiasi dan memberikan catatan atas kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir pada pekan depan.

Sebagai informasi, masa jabatan mantan Wali Kota Jakarta Utara itu akan berakhir pada Oktober ini, tepatnya 17 Oktober 2023 atau setahun kepemimpinannya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengapresiasi capaian dan kinerja Heru Budi Hartono dalam satu tahun memimpin Jakarta.

"Ya saya kira satu tahun perjalanan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono, berjalan dengan baik ya," kata Judistira saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: No Bra Day Diperingati Setiap Tanggal 13 Oktober, Ini 5 Manfaat Tidur Tanpa Bra untuk Kesehatan

Ia menilai, Heru Budi Hartono terus berkomitmen dalam merealisasikan program prioritas yang ada di Jakarta, di antaranya penanganan banjir dan kemacetan.

"Komitmen beliau terhadap prioritas Jakarta terkait banjir melalui normalisasi sungai dan kali terus dikerjakan, selain kemacetan di Jakarta, ini saya nilai juga menjadi prioritas beliau," ungkapnya.

Tidak hanya merealisasikan program prioritas, kata Judistira, Heru Budi Hartono juga menggagas program lain, di antaranya program penataan wilayah dan perbaikan sarana dan prasarana.

"Beliau juga menggagas Program Unggulan Penataan Wilayah dan terus mendorong perbaikan sarana dan prasarana di tingkat Mikro, dengan melibatkan unsur RT dan RW. Seperti perbaikan saluran, jalan dan sebagainya, sehingga ini bisa dirasakan oleh masyarakat," terang Judistira.

Baca Juga: Pecinta Game Online Siap-siap! Final Piala Presiden Esports 2023 Akan Digelar di Tennis Indoor Senayan

Kendati demikian, anggota Komisi D DPRD DKI itu menyebut bahwa ada catatan khusus dari Fraksi Golkar untuk pria yang juga menjabat Kepala Kesekretariatan Presiden (Kasetpres) itu.

Catatan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dinilai belum tepat sasaran, sehingga perlu adanya perbaikan data.

"Hanya ada catatan ya secara khusus kami, Fraksi Golkar menyampaikan kepada Pak Heru berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu KJP. Masih banyak (KJP) yang tidak tepat sasaran, banyak yang membutuhkan malah tidak menerima, sehingga perlu dilakukan perbaikan data," paparnya.

Selain KJP, kata Judistira, yang menjadi catatan adalah program bantuan pangan. Ia menilai titik distribusi untuk bantuan pangan juga masih kurang.

"Kemudian bantuan pangan yang juga penerima KJP, ini distribusinya dikeluhkan oleh masyarakat karena titik distribusinya tidak mencukupi, sehingga terdapat antrian yang panjang, ya kita temui antrian itu dari subuh sudah antri," terang Judistira.

Baca Juga: Promo Murah OK Bro! Tiket Kereta Api Jarak Jauh Harga Mulai Rp 150 Ribu, Catat Tanggal dan Daftar Rutenya

Ia mengungkapkan, keputusan lanjut atau tidaknya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Namun menurutnya, Heru Budi Hartono sebaiknya tetap melanjutkan jabatan tersebut.

"Ya tentu ini (dilanjutkan atau tidak) hak dan domain Bapak Presiden ya, hanya kalau saya ya menjelang Pemilu ini sebaiknya dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru Budi Hartono menggantikan Anies Baswedan yang sebelumnya memimpin Jakarta pada tahun 2017-2022. 

Heru Budi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022, dan setiap tiga bulan sekali ia dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Tepat pada 17 Oktober 2023 atau setahun kepemimpinannya, masa jabatannya berakhir. Ia pun akan mendapatkan putusan dari Kemendagri RI, terkait apakah dilanjutkan atau digantikan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.