Jakarta

WADUH! Tak Ada Lagi Pilkada di Jakarta Setelah 2024, Gubernur Dipilih Langsung oleh Presiden, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Sastra Yudha | 5 Desember 2023, 19:43 WIB
WADUH! Tak Ada Lagi Pilkada di Jakarta Setelah 2024, Gubernur Dipilih Langsung oleh Presiden, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Warga Jakarta harus tahu nih! Setelah 2024 nanti, tak ada lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub di Jakarta.

Karena ke depan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta bakal dipilih langsung oleh Presiden atas usulan DPRD.

Hal itu tercantum dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Selasa (5/12/2023) hari ini.

Jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden itu tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Bertemu Empat Mata dengan Menko PMK Muhadjir Effendi, Kira-kira Apa yang Dibahas ya? Ini Dia Jawabannya

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2) itu.

RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sama dengan yang lain, yaitu lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, ia dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, dalam RUU DKJ itu disebutkan bahwa mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Provinsi DKI Dapil Jakarta 1 dari Partai Golkar, Basri Baco Kembali Maju, Cek Selengkapnya di Sini

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, membenarkan bahwa Pilkada di DKI Jakarta akan dihilangkan, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung yaitu melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.