Jakarta

Resmikan Posko Pemenangan Pemilu 2024 di Kelapa Gading, Bang Zaki Fokus pada 3 Hal Ini

Fadhil Dhuha Rizqullah | 22 Januari 2024, 14:37 WIB
Resmikan Posko Pemenangan Pemilu 2024 di Kelapa Gading, Bang Zaki Fokus pada 3 Hal Ini

AKURAT JAKARTA - Menghadapi Pemilu 2024, Ahmed Zaki Iskandar, atau yang akrab disapa Bang Zaki, meresmikan posko pemenangan di daerah Kelapa Gading.

Calon DPR RI Dapil Jakarta 3 ini, yang melibatkan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Bang Zaki pun fokus pada 3 masalah Ini:

Baca Juga: Terima Keluhan dari Masyarakat Pulau Tidung, Bang Zaki dan Wahyu Hidayat Dido'akan Terpilih Jadi Anggota Dewan dan Bisa Memajukan Kepulauan Seribu

1. Pengelolaan UMKM oleh Profesional :

Bang Zaki berencana meningkatkan pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan melibatkan para profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pelaku UMKM di Jakarta.

2. Meningkatkan Nilai Tambah Barang Tidak Terpakai :

Dengan memperkuat kebijakan yang mendukung daur ulang dan pengolahan barang tidak terpakai, Bang Zaki bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menciptakan peluang bisnis baru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bang Zaki Ingin Jadikan Pulau Seribu Tempat Wisata Berkelas Dunia Seperti Maldives, Ini Sektor-sektor yang Harus Dibenahi

3. Meningkatkan Potensi Blue Carbon melalui Penanaman Mangrove :

Sebagai langkah konkret dalam menjaga lingkungan, Bang Zaki berkomitmen untuk meningkatkan potensi blue carbon melalui penanaman mangrove. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru di sektor pelestarian lingkungan.

Dengan mengusung tiga misi ini, Bang Zaki optimis bahwa Jakarta dapat mengalami peningkatan signifikan dalam sektor ekonomi rakyat.

Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, ia berharap mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.