Jakarta

Akui Ada 2 Kandidat yang Dapat Mandat, DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tunggu Keputusan DPP Soal Pilgub DKI 2024

Fadhil Dhuha Rizqullah | 1 Maret 2024, 18:07 WIB
Akui Ada 2 Kandidat yang Dapat Mandat, DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tunggu Keputusan DPP Soal Pilgub DKI 2024

AKURAT JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari pengurus pusat (DPP), terkait bakal calon gubernur yang akan didukung pada Pilkada DKI 2024.

Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco, menjelaskan bahwa saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah memberikan mandat kepada dua kader untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta.

Kader-kader tersebut adalah eks Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar atau biasa disapa Bang Zaki dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Pak Ridwan Kamil juga ternyata mendapatkan mandat dari DPP. Nah, ini berarti DPP memberikan dua mandat kepada dua orang. Mereka adalah mantan atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," ujar Basri Baco kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024).

Meski demikian, Basri Baco mengatakan bahwa DPD Golkar DKI Jakarta sejak awal telah mengusulkan nama Ahmed Zaki Iskandar sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung Golkar.

Usulan ini didasarkan pada hasil musyawarah daerah (Musda) dan rapat kerja daerah (Rakerda) Golkar DKI Jakarta, yang telah diserahkan ke pengurus partai tingkat pusat.

"Tetapi kami yakin dan percaya bahwa siapa pun yang diputuskan oleh DPP, pastilah melalui pengkajian yang matang, pastilah melalui diskusi yang panjang. Tujuannya untuk perbaikan dan kemajuan Jakarta," tambah Basri.

Basri mengungkapkan, saat ini DPP Partai Golkar belum membahas lebih lanjut terkait persiapan menghadapi Pilkada DKI Jakarta yang akan dilangsungkan secara serentak pada November 2024 mendatang.

Saat ini, lanjut Basri Baco, Partai Golkar masih fokus memantau dan menunggu hasil akhir Pilpres dan Pileg 2024, yang secara resmi akan diumumkan oleh KPU. (*)


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.