Jakarta

Fraksi Golkar Kritik Pengurangan Jumlah Penerima KJMU dan Soroti Pentingnya Pendidikan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 16 Maret 2024, 13:00 WIB
Fraksi Golkar Kritik Pengurangan Jumlah Penerima KJMU dan Soroti Pentingnya Pendidikan

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Basri Baco mengkritik adanya pengurangan jumlah sasaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJMU) dari 17.000 menjadi 7.000.

"Kalau memang kita sudah tetapkan tahun ini penerimanya 17 ribu seharusnya konsisten, anggarkan lagi tahun depan 17 ribu. Jangan cari perkara, jangan menambah masalah atau jangan ciptakan masalah," katanya, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi dari segala aspek kehidupan, dan untuk meningkatkan status atau ekonomi seseorang, pendidikan harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Wilayah Jakarta Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024

"Kalau kita mau meningkatkan status orang, mau meningkatkan ekonomi orang, derajat orang yang kita harus perbaiki adalah pendidikan. Gak ada cara lain," tegasnya.

Basri Baco juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sebagai kunci menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Dia menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya dalam meningkatkan pendidikan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Resep Sayur Bening Bayam, Praktis untuk Ide Menu Berbuka dan Sahur

Basri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Pendidikan atas respons cepat dalam menangani kisruh Penerimaan Bansos Pendidikan.

"Menyetop kisruh dengan konferensi pers dengan membuka kembali. Kalau nggak, aduannya makin banyak masuk dan makin bingung juga kita nanti," ucapnya.

Politisi Golkar itu menegaskan bahwa langkah responsif seperti ini harus diterapkan dalam semua kejadian yang memerlukan penyelesaian cepat.

Basri Baco menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menangani masalah, serta mendesak untuk menghindari penundaan yang dapat memperparah situasi. 

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar hukum penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Nomor Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Sementara itu, pemprov akan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang kurang mampu sebesar Rp 9.000.000.

Bansos itu dipergunakan untuk biaya pendidikan dan pendukung personal.

Namun, itu semua harus dipadukan dengan data seluruh penerima KJMU tahap II tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.