112 Parkir Liar di Minimarket Jakarta Selatan Ditangkap, Begini Hukumannya

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar di Jakarta Selatan sudah ditertibkan karena meresahkan masyarakat.
11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan sisnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi.
"Kami sudah menertibkan 112 jukir liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu dilaksir dari Antara.
Baca Juga: Ayo! Seneng-seneng Bareng di Pasar Malem, Lokasinya di Parkir Timur GBK Senayan, Dihibur Armada dan Tipe-X, Harga Karcisnya Cuma Rp 35 Ribu Lho...
Menurut dia, sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat bersangkutan.
Adapun penertiban dan penindakan dilakukan di lokasi supermarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Sejumlah petugas gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Penindakan yang dilakukan bersifat pembinaan secara humanis dan persuasif.
Baca Juga: Saldo Dana Gratis Rp 350 Ribu Cair Segera, Mudah Didapat dengan Cara di Bawah Ini
"Giat penertiban jukir liar ini dilakukan melalui petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri," ujarnya.
Sementara, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto turut meminta pihak penyelenggara parkir mengurus izin parkir resmi.
"Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga melalui aplikasi JAKEVO," ujar Adji yang dihubungi secara terpisah.
Adji menyarankan agar para pemilik parkir juga bisa mengarahkan jukir liar untuk menjadi tenaga kerja resmi di wilayahnya.
Dinas Perhubungan DKI mencatat hingga akhir Mei 2024, sebanyak 442 jukir liar yang telah ditindak dan ditertibkan.
Penertiban parkir liar dan juru parkir liar berdasarkan UU No 29 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 yaitu.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lau lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





