Jakarta

Simak, 5 Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Batas Akhir September 2028

Ainun Kusumaningrum | 29 September 2025, 12:58 WIB
Simak, 5 Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Batas Akhir September 2028

AKURAT JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan lima pecahan uang kertas rupiah tahun emisi lama.

Penukaran dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis pada 24 September 2028.

Setelah tanggal tersebut, uang-uang ini tidak lagi sah sebagai alat pembayaran dan tidak bisa ditukarkan.

Baca Juga: Simak! Dishub DKI Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Karena Masih Dalam Perbaikan Pasca Dibakar Pendemo, Berikut Alternatifnya

Penarikan uang lama dilakukan untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar.

Uang kertas emisi lama dianggap sudah lusuh dan rentan terhadap pemalsuan karena fitur keamanannya yang sudah usang.

Berikut daftar lima pecahan uang kertas yang dicabut dari peredaran:

Rp100 Tahun Emisi (TE) 1984

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1985

Rp5.000 Tahun Emisi (TE) 1986

Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 1987

Rp500 Tahun Emisi (TE) 1988

Baca Juga: Pemkab Tangerang Luncurkan Politeknik Volunteer X, Kampus Vokasi dengan Jurusan Langka di Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan, masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Untuk penukaran, masyarakat bisa menggunakan aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.

Langkah-langkahnya meliputi memilih menu "Kas Keliling", mengisi data diri, dan datang ke lokasi penukaran yang telah ditentukan dengan membawa KTP serta bukti pemesanan. Proses penukaran tidak dapat diwakilkan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.