Soroti Kasus Roti O, BI Tegaskan Pelaku Usaha Tak Boleh Paksa Transaksi Non Tunai

AKURAT JAKARTA – Manajemen Roti O akhirnya merilis permintaan maaf resmi setelah video penolakan transaksi tunai terhadap seorang pelanggan lansia yang viral di media sosial.
Insiden tersebut memicu protes publik mengenai batasan penerapan sistem pembayaran digital di fasilitas umum.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (18/12), saat akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah video yang memperlihatkan seorang nenek dilarang membayar dengan uang tunai di gerai Roti O Halte Transjakarta Monas.
Petugas gerai bersikeras bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui QRIS, yang kemudian memicu protes dari pelanggan lain di lokasi.
"Saya secara pribadi merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi yang tidak menerima uang tunai," tulis pengunggah video tersebut dalam keterangannya.
Melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia, pihak manajemen mengakui kesalahan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan pelayanan pelanggan.
Baca Juga: BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi
Pihak Roti O menjelaskan bahwa kebijakan transaksi nontunai dan penggunaan aplikasi sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses promo serta potongan harga bagi konsumen.
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Hal ini didasarkan Pasal 33 ayat (2), setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut." kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Senada dengan itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," tuturnya.
"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal (yang mengikat sepihak)," tambah Rio. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



