Soroti Kasus Roti O, BI Tegaskan Pelaku Usaha Tak Boleh Paksa Transaksi Non Tunai

AKURAT JAKARTA – Manajemen Roti O akhirnya merilis permintaan maaf resmi setelah video penolakan transaksi tunai terhadap seorang pelanggan lansia yang viral di media sosial.
Insiden tersebut memicu protes publik mengenai batasan penerapan sistem pembayaran digital di fasilitas umum.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (18/12), saat akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah video yang memperlihatkan seorang nenek dilarang membayar dengan uang tunai di gerai Roti O Halte Transjakarta Monas.
Petugas gerai bersikeras bahwa transaksi hanya dapat dilakukan melalui QRIS, yang kemudian memicu protes dari pelanggan lain di lokasi.
"Saya secara pribadi merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi yang tidak menerima uang tunai," tulis pengunggah video tersebut dalam keterangannya.
Melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia, pihak manajemen mengakui kesalahan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan pelayanan pelanggan.
Baca Juga: BI Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tak Tolak Rupiah Tunai dalam Transaksi
Pihak Roti O menjelaskan bahwa kebijakan transaksi nontunai dan penggunaan aplikasi sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses promo serta potongan harga bagi konsumen.
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.
Hal ini didasarkan Pasal 33 ayat (2), setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban transaksi keuangan di Indonesia.
"Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut." kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
Senada dengan itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menutup ruang bagi konsumen untuk memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.
"Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment, tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," tuturnya.
"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal (yang mengikat sepihak)," tambah Rio. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





