Ini Komentar PLN Listrik di Bekasi, Bogor dan Depok Byarpet Bermalam-malam

AKURAT JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Termasuk Bekasi, Bogor, dan Depok, dalam beberapa hari terakhir.
Pemadaman listrik massal tersebut dikeluhkan warga karena tidak hanya melumpuhkan aktivitas rumah tangga, tetapi juga menghambat pekerjaan, kegiatan belajar, hingga memukul usaha rumahan.
"PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas," kata Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Nurmalitasari, Kamis (11/6/2026).
Nurmalitasari menjelaskan, saat ini PLN masih terus melakukan pemeliharaan jaringan di sejumlah titik terdampak. Alhasil, waktu pemulihan aliran listrik di setiap lokasi dipastikan tidak akan sama.
"Durasi pemulihannya dapat berbeda-beda pada setiap lokasi, bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan," tuturnya.
Disinggung mengenai ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan, Nurmalitasari menegaskan PLN akan bersikap kooperatif dan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik," jelasnya.
Berdasarkan aturan, hak konsumen tersebut dilindungi oleh Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Warga berhak mendapat ganti rugi jika pemadaman terjadi akibat kelalaian operasional.
Secara teknis, skema kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. PLN wajib memberikan pemotongan tagihan jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi batas, yang diukur dari lama dan jumlah gangguan.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, pengurangan tagihan yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari biaya beban bagi pelanggan nonsubsidi, dan 20 persen bagi pelanggan golongan subsidi.
Bagi Anda pengguna listrik prabayar (token), tidak perlu khawatir. Pengurangan tagihan ini akan disetarakan dengan pelanggan reguler dan otomatis diperhitungkan saat pembelian token pada bulan berikutnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 3Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 4Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di UNL, 25 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Seret Gol
- 5Prediksi Skor Namibia vs Republik Kongo di Kualifikasi Piala Afrika, 24 September 2026: Duel Sengit di Botswana
- 6Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di UNL, 25 September 2026: Erling Haaland Berpeluang Putus Dominasi Tim Tamu
- 7Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UNL, 25 September 2026: Duel Sengit di Rajko Mitic
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


