Jakarta

Nekat Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transjakarta Bakal Diproses Hukum

Yusuf Doank | 16 September 2026, 12:19 WIB
Nekat Jual Beli Kartu Layanan Gratis Transjakarta Bakal Diproses Hukum
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya.

Transjakarta melarang keras seluruh bentuk praktik jual beli atau pemungutan biaya dalam penerbitan kartu tersebut.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menjelaskan, program KLG merupakan hak penuh masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Baca Juga: Abu Vulkanik Mengintai Jakarta, Transjakarta Matikan Lift dan Eskalator di Seluruh Halte

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pemprov DKI tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," kata Ayu Wardhani di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ayu menegaskan, pihak pengelola tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan fasilitas layanan gratis tersebut.

"Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen serta dilanjutkan ke jalur hukum," tegas Ayu.

Imbauan dan Saluran Pengaduan

Transjakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, kritis, dan tidak tergiur oleh tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga maupun jasa perantara (calo) berbayar.

Masyarakat yang menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) atau jual beli KLG diminta segera melapor melalui Call Center resmi Transjakarta di nomor 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau melapor langsung kepada petugas yang bersiaga di halte terdekat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y