Jakarta

Sanksi Perusahaan yang Nekat Kirim PMI Nonprosedural ke Arab Saudi dan Hong Kong

Yusuf Doank | 7 Oktober 2026, 21:22 WIB
Sanksi Perusahaan yang Nekat Kirim PMI Nonprosedural ke Arab Saudi dan Hong Kong
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha terhadap dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Keduanyaakni PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026 akibat pelanggaran berat terkait penempatan nonprosedural serta penelantaran hak pekerja di luar negeri.

Baca Juga: Jawa Barat Paling Banyak Didatangi Wisnus, Yogyakarta Nggak Mau Ketinggalan

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo, mengungkapkan bahwa PT Sariwarti Agung terbukti menempatkan pekerja migran ke Arab Saudi tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP2MI).

Negara tersebut diketahui masih berstatus moratorium berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

"Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu sampai semua hak-hak pekerja dipenuhi," kata Guritno usai menemui pihak manajemen PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan penelusuran sistem SISKOP2MI dan Enjaz Saudi Arabia, korban diberangkatkan dengan visa support worker, tetapi malah dipekerjakan sebagai sopir pribadi tanpa digaji.

Korban kini berada di shelter KBRI Riyadh untuk memohon perlindungan dan pemulangan.

Sementara itu, PT Berkah Guna Selaras yang berbasis di Jatinegara disanksi karena menelantarkan hak-hak PMI di Hong Kong. KP2MI telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong guna mengawal penyelesaian sengketa tersebut.

"Terhitung mulai 1 Oktober 2026, kedua perusahaan ini dilarang melakukan promosi digital maupun perekrutan baru selama tiga bulan ke depan.

Mereka hanya diperbolehkan memberangkatkan calon pekerja yang sudah terikat perjanjian penempatan," pungkas Guritno.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y