Jakarta

SIAP-SIAP! Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dibuka Mulai 18 September, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sastra Yudha | 12 September 2024, 08:33 WIB
SIAP-SIAP! Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Dibuka Mulai 18 September, Ini Syarat dan Ketentuannya

AKURAT JAKARTA - Bantuan sosial untuk pendidikan di Jakarta, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, akan Kembali dibuka pendaftarannya.

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Bagi siswa-siswi yang ingin memperoleh KJP Plus, silahkan mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: CATAT! Berikut 12 Khasiat Buah Sawo untuk Kesehatan, Mengobati Asam Urat hingga Mempercepat Penyembuhan Luka

 

Bagi kalian yang ingin menerima bansos KJP Plus, bersiap-siaplah untuk melakukan pendaftaran.

Masing-masing jenjang sekolah memiliki waktu pendaftaran yang berbeda-beda. Berikut Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024:

Jadwal Umum

- Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
- Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Pendaftaran Per Jenjang Sekolah sebagai berikut:

1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Baca Juga: Rapat Pemilihan Calon Pj Gubernur DKI Mepet dengan Deadline Kemendagri, Begini Alasan Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani

Namun sebelum mendaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus, sebaiknya simak baik-baik persyaratannya terlebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, berikut syarat dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

1.  Formulir kelengkapan data
2.  Surat permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy KK
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial melalui KJP Plus
8. Terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2024

Baca Juga: AYO! Rayakan HUT ke-79 Kereta Api Indonesia dengan Jogja Spoor Festival 2024, Berikut 10 Rangkaian Acaranya

Besaran Dana KJP Plus

Penerima KJP Plus akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Penerima KJP Plus adalah peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.

Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Baca Juga: Jemari Wajib Merapat! Konser Gratis Juicy Luicy di Summarecon Mall Bekasi Digelar Malam Sabtu Ini, dalam Event Pasar Senggol 2024

Demikian informasi seputar pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Semoga bermanfaat! (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.