Jakarta

Dibuka Sampai 11 Desember 2024, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPID DKI Jakarta

Hawa E. Azhari | 8 Desember 2024, 10:10 WIB
Dibuka Sampai 11 Desember 2024, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPID DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.

Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk mencari individu-individu terbaik yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga Jakarta serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global, seiring perubahan statusnya yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Rayakan 20 Tahun, Indonesian Idol Season ke-13 Kembali Hadir Tahun Ini, Tayang Perdana 9 Desember 2024

Seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahap, yaitu: verifikasi dokumen, tes tertulis, tes psikologi dan wawancara.

Sedangkan seleksi akhir akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui forum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang akan memilih tujuh anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2027.

Pendaftaran dan Dokumen Pendukung: Dokumen pendaftaran, termasuk makalah visi-misi tentang penyiaran, surat keterangan sehat, serta SKCK.

Baca Juga: Lari Pagi Ternyata Bisa Mengobati Sakit Hati Lho, Simak Penjelasannya

Jika persyaratan dokumen pendukung sudah dilengkapi, pelamar dapat mengunggahnya melalui laman resmi: www.jakarta.go.id/seleksiKPID.

Informasi lebih lanjut: Sekretariat Tim Seleksi KPID DKI Jakarta Website: www.jakarta.go.id/seleksiKPID dan email: [email protected].

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.