Jakarta

Warga Jateng di Jabodetabek Merapat! Pemprov Gelar Mudik Gratis 2025: Pakai Bus dan Kereta Api, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Sastra Yudha | 13 Februari 2025, 18:07 WIB
Warga Jateng di Jabodetabek Merapat! Pemprov Gelar Mudik Gratis 2025: Pakai Bus dan Kereta Api, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira buat warga Jawa Tengah yang tinggal di Jabodetabek. Pemprov Jateng kembali menggelar program mudik gratis Lebaran Idul Fitri 2025.

Mudik gratis Pemprov Jateng 2025 diperuntukkan bagi masyarakat Jateng yang tinggal di Jabodetabek dan ingin pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri 2025.

Dikutip dari akun media sosial Instagram @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis 2025 Lebaran 1446 H dari Pemprov Jateng dibuka untuk dua sesi.

Baca Juga: Pembangunan LRT Fase 1B Sudah Capai 47 Persen Per Januari 2025, Berikut Cakupan Progresnya!

Seperti yang diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri, sebagian masyarakat khususnya umat muslim akan pulang ke kampung halaman.

Mereka berbondong-bondong pulang ke kampung halaman atau mudik untuk menikmati momen Lebaran 2025 bersama orang terkasih.

Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tentu banyak yang mencari program mudik gratis dari pemerintah.

Salah satu program mudik gratis 2025 Lebaran 1446 H akan dibuka oleh Pemprov Jateng.

Program mudik gratis dari Pemprov Jateng ini digelar berkat kerjasama antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, Bank Jateng, Baznas, PT Semen Gresik, dan Perum Perumnas.

Mudik gratis Pemprov Jateng digelar menggunakan dua moda transportasi darat, yakni: Bus dan Kereta Api.

Untuk moda transportasi Bus, mudik gratis 2025 akan dijadwalkan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025.

Titik kumpul di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Sementara untuk moda kereta api, dijadwalkan keberangkatan pada Kamis, 27 Maret 2025.

Mereka akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Daftar Penampil Konser Musik IIMS 2025 Lengkap dengan Rincian Harga Tiketnya, Resmi Dibuka Hari Ini

Syarat Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jateng

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti mudik gratis 2025 oleh Pemprov Jateng wajib memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, berikut ini:

  • Diutamakan KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah
  • Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
  • Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
  • Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, pedagang kecil atau asongan, buruh, pengemudi Bajaj atau online, penyandang disabilitas, dan lain-lain)
  • Pelajar atau mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus)
  • Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun lebih)

Pendaftar dapat datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jl. Darmawangsa VIII no.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mudik Gratis Indomaret 2025: Ada Doorprize hingga Dihibur Gildcoustic, Simak Rute Tujuan, Syarat dan Ketentuannya!

Pendaftaran mudik gratis 2025 Pemprov Jateng dibuka secara online.

Berikut jadwal pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng.

- Moda transportasi bus: Senin, 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB

- Moda transportasi kereta api: Senin, 3 Maret 2025 puku 12.00 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025

- Buka aplikasi PEDA MATENG atau pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id

- Unggah KTP atau KIA

- KK bagi pendaftar satu keluarga atau kelompok

- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: lokasi kerja, tanda pengenal, hingga foto akun ojek online)

- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB

Baca Juga: Prediksi Skor PAOK vs FCSB di Fase Knockout UEL, 14 Februari 2025: Misi Balas Dendam di Toumbas

Demikian informasi seputar mudik gratis 2025 yang digelar Pemprov Jateng. Semoga bermanfaat.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.