Jakarta

Siap-siap, Ini Dia Daftar Bansos yang Cair Bulan Februari 2025, Segera Akses Link Via Cekbansos Kemensos Untuk Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Aisya Nur Aziza | 18 Februari 2025, 11:52 WIB
Siap-siap, Ini Dia Daftar Bansos yang Cair Bulan Februari 2025, Segera Akses Link Via Cekbansos Kemensos Untuk Dapat Bantuan Rp600 Ribu

 

 

 

AKURAT JAKARTA - Segera akses link cekbansos kemensos untuk tau apa saja bantuan yang akan cair di bulan Februari 2025.

Bantuan ini bisa Anda cek hanya dengan memasukan NIK KTP untuk dapat bantuan uang tunai, pangan, hingga biaya pendidikan.

Melansir laman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Via Link Cekbansos Kemensos

Dimana data tersebut akan digunakan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

 

Hingga akhir Januari 2025, BPS telah menargetkan penyelesaian DTSEN agar bantuan dapat tersalurkan lebih cepat.

Lantas bantuan apa saja yang direncanakan cair Februari 2025?

Berikut adalah daftar bantuan sosial yang diperkirakan cair bulan ini:

Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Rp600 Ribu Cair, Segera Cek Apakah Uang Sudah Masuk ke KKS Penerima, Begini Caranya

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bulan ini, bansos PKH tahap 1 dikabarkan cair bulan Februari untuk alokasi Januari-Maret 2025.

Bantuan berupa uang tunai tersebut akan di transferkan melalui KKS bagi keluarga penerima manfaat.

 

Meski dikabarkan sudah cair, namun status pencairan bisa saja berbeda-beda.

Hal tersebut dikarenakan penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap.

Adapun terkait besarannya, bantuan ini disesuaikan dengan kategori penerima yakni sebagai berikut:

 

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

2. BPNT

Merupakan bantuan pangan melalui Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bulan ini, BPNT akan disalurkan bagi penerima yang menemukan status keterangan "Sembako Jan-Mar 2025".

Melalui bantuan ini, pemerintah memberikan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600 ribu selama 3 bulan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Sebagai upaya pemerintah dalam menjamin kesehatan bagi keluarga kurang mampu.

Pemerintah memberikan bantuan berupa penanggungan biaya BPJS kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.

Namun, untuk mendapat bantuan PBI JK, para penerima manfaat harus sudah terdaftar dalam DTKS dan identitas KTP yang valid.

 

 

 

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Simak Cara Daftar Untuk Dapat Bantuan Biaya Pendidikan Dari Pemerintah 

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program bantuan biaya pendidikan bagi siswa miskin akan diberikan secara bertahap pada bulan ini hingga April 2025 mendatang.

Dalam program indonesia pintar atau PIP pemerintah memberikan bantuan sesuai dengan jenjang masing-masing pendidikan, dengan besaran yang bervariasi:

- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 - Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

5. Beras 10 Kg

Bantuan ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dimana dalam programnya ia akan memberikan distribusi berupa bantunan beras seberat 10 Kg kepada para penerima manfaat.

Bantuan beras 10 Kg akan disalurkan selama enam bulan di tahun 2025. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.