Jakarta

Mau Jadi Atlet Nasional? Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi PPOP 2025, Simak Syarat dan Ketentuan Serta Cabor yang Diterima

Sastra Yudha | 28 April 2025, 15:38 WIB
Mau Jadi Atlet Nasional? Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi PPOP 2025, Simak Syarat dan Ketentuan Serta Cabor yang Diterima

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk pelajar yang gemar dan menekuni salah satu cabang olahraga (Cabor).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi calon atlet Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) 2025.

Seleksi calon atlet PPOP ini merupakan kesempatan emas bagi pelajar yang bercita-cita ingin jadi atlet nasional.

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan kuota atlet sebanyak 67 orang. Seleksi ini akan dibuka dalam dua jalur, yakni Jalur Umum dan Jalur Khusus.

Baca Juga: Warga Surakarta Jangan Lupa! Besok Ada Hiburan Gratis; Solo Menari 2025 di Balai Kota, Memperingati Hari Tari Sedunia, Ini Rangkaian Acaranya

Jalur Umum adalah jalur yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia berstatus Pelajar dan Anggota Klub/Perguruan cabang olahraga atau memiliki prestasi pada tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten.

Sedangkan Jalur Khusus adalah jalur yang diperuntukkan bagi atlet pelajar Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB) binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.

Jika kalian berminat mengikuti seleksi calon atlet PPOP 2025, simak baik-baik syarat dan ketentuan, serta cabang olahraga (Cabor) apa saja yang berkesempatan ikut seleksi.

Berikut ini syarat peserta seleksi calon Atlet PPOP 2025:

1. Jalur Umum

a. Warga Negara Indonesia, berstatus pelajar DKI Jakarta dan anggota klub/perguruan cabang olahraga.

b. Bagi calon Atlet yang berstatus pelajar di luar DKI Jakarta:

  • Jika dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan sebagai atlet PPOP Provinsi DKI Jakarta, maka atlet yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari daerah asal dengan melampirkan surat pengunduran diri dan diserahkan kepada pihak PPOP Provinsi DKI Jakarta.
  • Memiliki surat rekomendasi dari Pengurus Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan cabang olahraga yang diikuti.

c. Memiliki sertifikat/piagam juara I, II, atau III tingkat provinsi atau juara I tingkat kabupaten/kota sesuai cabang olahraga yang diikuti. Untuk cabang olahraga beregu bisa mendapatkan rekomendasi dari pengurus provinsi cabang olahraga.

d. Mengisi formulir pendaftaran online dengan mengunggah/upload piagam/sertifikat yang mendukung pembuktian prestasi dimaksud dan telah dilegalisir oleh Pengurus Provinsi cabang olahraga.

e. Mengunggah/upload ijazah/STTB dan raport terakhir yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: 6 Bahaya Minum Kopi Berlebihan, Gangguan Tidur hingga Cemas

f. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pengurus Provinsi/Asosiasi Provinsi DKI Jakarta sesuai cabang olahraga yang diikuti ketika dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP.

g. Mengunggah/upload Akte Kelahiran.

h. Mengunggah/upload Kartu Keluarga.

i. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/Rumah Sakit Pemerintah Daerah ketika dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP.

j. Mengunggah/upload foto terbaru seluruh badan, dengan memakai pakaian lengkap sesuai cabang olahraga yang diikuti.

k. Membawa surat keterangan sehat yang dapat dipertanggungjawabkan dan diserahkan aslinya pada saat pelaksanaan tes keterampilan umum cabang olahraga.

l. Mengunggah/upload surat pernyataan orang tua/wali calon atlet untuk menerima seluruh hasil keputusan yang ditetapkan oleh panitia seleksi di atas materai Rp.10.000 dan dokumen aslinya diserahkan pada saat pelaksanaan Tes Keterampilan Umum Cabang Olahraga.

m. Seluruh calon atlet yang dinyatakan lolos seleksi sebagai atlet PPOP harus menunjukkan dokumen persyaratan yang asli.

n. Saat calon atlet dinyatakan diterima sebagai atlet PPOP dan ternyata ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, maka ia dinyatakan gugur

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Parma di Serie A, 29 April 2025: Ujian Berat Sang Pendatang di Olimpico

2. Jalur Khusus

a. Mengunggah/upload ijazah/STTB dan raport terakhir yang sudah dilegalisir.

b. Mengunggah/upload SK POPB DKI Jakarta dan atau Surat Tugas dan atau Penunjukan Langsung mengikuti Seleksi PPOP DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh DISPORA Provinsi DKI Jakarta.

c. Mengunggah/upload akte kelahiran.

d. Mengunggah/upload Kartu Keluarga.

e. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/Rumah Sakit Pemerintah Daerah ketika dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP.

f. Mengunggah/upload foto terbaru seluruh badan, dengan memakai pakaian lengkap sesuai cabang olahraga yang diikuti.

g. Membawa surat keterangan sehat yang dapat dipertanggung jawabkan dan diserahkan aslinya pada saat pelaksanaan Tes Keterampilan Umum Cabang Olahraga.

h.Mengunggah/upload surat pernyataan orang tua/wali calon atlet untuk menerima seluruh hasil keputusan yang ditetapkan oleh panitia seleksi di atas meterai Rp 10.000 dan dokumen aslinya diserahkan pada saat pelaksanaan Tes Keterampilan Umum Cabang Olahraga.

i. Seluruh calon atlet yang dinyatakan Lolos Seleksi sebagai Atlet PPOP harus menunjukkan dokumen persyaratan yang asli.

j. Saat calon atlet dinyatakan diterima sebagai Atlet PPOP dan ternyata ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, maka calon Atlet tersebut dinyatakan Gugur.

Baca Juga: J-Hope Gelar Konser Perdana di Jakarta, Ini Cara Tukar Tiket HOPE ON THE STAGE!

Cabang Olahraga yang Masuk Seleksi Calon Atlet PPOP 2025

  1. Angkat Besi
  2. Atletik
  3. Balap Sepeda
  4. Bola Basket
  5. Bola Voli Indoor
  6. Bola Voli Pasir
  7. Gulat
  8. Judo
  9. Karate
  10. Panahan
  11. Panjat Tebing
  12. Pencak Silat
  13. Renang
  14. Sepakbola
  15. Taekwondo
  16. Tenis Meja
  17. Tinju

Baca Juga: Detik-Detik Brando Susanto, Anggota Komisi C DPRD DKI yang Ambruk dan Meninggal di Hadapan Kader PDIP

Jadwal Seleksi Calon Atlet Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar 2025

Peserta yang terdaftar akan mengikuti pelaksanaan Tes Keterampilan Umum Cabang Olahraga pada Kamis, 22 Mei 2025 di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar DKI Jakarta.

Adapun pakaian disesuaikan dengan cabang olahraga masing-masing dan membawa kelengkapan/peralatan cabang olahraga pribadi.

Peserta wajib membawa:

a. Surat pernyataan orang tua/wali yang bermaterai Rp.10.000

b. Membawa surat keterangan sehat yang dapat dipertanggungjawabkan dan diserahkan aslinya pada saat pelaksanaan Tes Keterampilan Umum Cabang Olahraga.

c. Membawa bukti hasil pendaftaran administrasi berupa screenshot pada halaman terakhir yang menunjukan nama peserta dan nomor pendaftaran di website.

e. Pengumuman lulus tes keterampilan umum cabang olahraga akan disampaikan pada Rabu, 28 Mei 2025

Setelah pengumuman tes keterampilan, peserta wajib mengikuti seleksi lanjutan sesuai cabang olahraga yang dipilih. 

Baca Juga: Cak Lontong Resmi Jadi Komisaris Ancol, Ini Segudang Tugas Berat yang Menantinya

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman https://ppop-dispora.jakarta.go.id/ atau Sekretariat Panitia Seleksi PPOP Provinsi DKI Jakarta Jl. RM. Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telepon ke (021) 7806568. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.