Jakarta

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat Skala Kecil

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 Mei 2025, 06:40 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat Skala Kecil

AKURAT JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pengeboran minyak oleh warga yang selama ini ilegal akan segera dibuatkan aturan agar bisa berjalan secara resmi.

Pemerintah ingin agar aktivitas ini tetap berjalan, namun harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Bahlil mengatakan bahwa banyak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan koperasi, menyampaikan aspirasi mereka terkait pengeboran minyak rakyat.

Baca Juga: Dinilai Menyusahkan Rakyat, Bahlil Jusru Minta Masyarakat Sabar Antre Gas LPG 3 Kg

Ia menambahkan bahwa sebagian sumur minyak kecil yang sudah tidak lagi dikelola oleh perusahaan besar, sebenarnya masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

“Selama ini kan ada illegal drilling. Kemudian, ada banyak sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," ucap Bahlil di Semarang, Jumat (2/5), usai menghadiri Musda XI Partai Golkar.

"Kami akan buat payung hukumnya, artinya kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas," imbuhnya.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Dengan adanya aturan baru tersebut, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut saat mengelola sumur minyak kecil di daerah mereka.

Pemerintah ingin memastikan warga bisa mendapatkan penghasilan dari sumber daya alam secara aman dan sah.

Bahlil juga menyoroti potensi besar dari sumur-sumur kecil di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Kabar Baik! Prabowo Bakal Beri Tunjangan Sebesar Rp3 Juta Per Semester untuk Guru Menyelesaikan Pendidikannya

Ia berharap masyarakat lokal, koperasi, hingga pelaku usaha kecil bisa ikut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber minyak tersebut.

Saat ini, aturan terkait hal tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Jika sudah ditetapkan dan dijalankan, regulasi itu akan memberikan peluang yang menguntungkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Per Gramnya

Berdasarkan data, Indonesia memiliki sekitar 44.900 sumur minyak.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 16.500 yang masih aktif.

Sementara itu, terdapat ribuan sumur tua dan ilegal yang tersebar di berbagai daerah dengan potensi produksi mencapai ribuan barel per hari.

Baca Juga: Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Siap Terjun Langsung ke Lapangan

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor energi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.