Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Siap Terjun Langsung ke Lapangan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk mendeteksi langsung keberadaan anak-anak putus sekolah agar mereka tetap bisa mengakses haknya atas pendidikan.
Langkah ini diambil Pemkot Jakarta Timur sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menyatakan kesiapan timnya turun ke lapangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pasti kita kunjungi ke sekolah melihat langsung kenapa masalahnya, karena bisa saja karakteristik masalah wilayah itu berbeda," kata Iin di Kantor Wali Kota, Jumat (2/5).
Iin berharap tidak ada lagi anak di Jakarta Timur yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan hanya karena masalah ekonomi.
Sebab, jika mereka tidak mendapatkan pendidikan yang layak, maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan pun akan semakin kecil.
Pemkot Jakarta Timur berencana menyusun strategi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Iin menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara dan telah dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya pada pendidikan formal, tetapi juga informal dan non-formal.
"Amanatnya sangat jelas semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak hanya bicara formal, tapi informal, dan non-formal. Nah, tiga ini harus sinergi dan harus satu-kesatuan," tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot akan membangun sistem yang terbuka, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.
Sinergi dengan berbagai pihak juga menjadi kunci.
Konsep kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media diyakini mampu mendorong terciptanya pendidikan berkualitas.
Selain dukungan pemerintah, peran orang tua juga sangat penting.
Orang tua sebagai pendidik pertama di rumah harus aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam masalah yang dapat mengganggu pendidikan.
Iin juga menyampaikan bahwa Pemkot Jakarta Timur akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, termasuk melalui Suku Dinas Pendidikan, guna memastikan kebijakan pendidikan dapat diimplementasikan secara merata.
Sebagai informasi, kewajiban belajar 12 tahun bagi anak usia 7 hingga 18 tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Perda Nomor 8 Tahun 2006.
Pemerintah bertanggung jawab menjamin akses dan pembiayaan pendidikan agar tidak ada anak yang tertinggal.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


