Jakarta

Cair Hari Ini, Rupanya Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Bedanya

Aisya Nur Aziza | 2 Agustus 2025, 16:27 WIB
Cair Hari Ini, Rupanya Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Bedanya

 

 

AKURAT JAKARTA - Pemerintah resmi mencairkan gaji pokok bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), per hari ini.

Selain gaji pokok, keduanya juga menerima sejumlah tunjangan yang diatur dengan ketentuan yang sama.

Pencairan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Dikenai PPh 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Sementara itu, besaran gaji PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Mengacu pada regulasi tersebut, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja (MKG).

Di sisi lain, gaji P3K justru ditetapkan lebih tinggi, yakni antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, terbagi dalam 17 golongan.

Baca Juga: Presiden Putuskan Tangal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Meski demikian, nominal gaji di kisaran Rp1 jutaan hanya berlaku bagi ASN yang berada di golongan khusus, seperti PNS Golongan I dan PPPK golongan I dan II dengan masa kerja nol hingga dua tahun.

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja (tukin), tunjangan umum, dan lainnya.

Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran tunjangan PPPK disetarakan dengan PNS.

Baca Juga: Si Kecil BYD Atto 1 Siap Guncang Pasar! Ancaman Serius Buat Pabrikan Jepang di Segmen LCGC dan City Car

Meski PPPK menerima gaji lebih tinggi, mereka hingga kini belum mendapatkan pensiun bulanan sebagaimana yang diterima oleh pensiunan PNS.

Namun, dalam rapat kerja bersama DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, sempat muncul wacana pemberian hak pensiun bagi PPPK dengan skema setara PNS. Wacana tersebut masih menunggu pengesahan dalam bentuk regulasi resmi.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.