Jakarta

Jangan Keliru, Begini Update Terbaru untuk Cek PIP yang Sudah Cair untuk Dapat Bantuan Hingga Rp1,8 Juta  

Aisya Nur Aziza | 16 Juli 2025, 20:46 WIB
Jangan Keliru, Begini Update Terbaru untuk Cek PIP yang Sudah Cair untuk Dapat Bantuan Hingga Rp1,8 Juta   

 

 

 

AKURAT JAKARTA - Bantuan PIP Kembali disalurkan pemerintah untuk mendukung akses Pendidikan bagi anak yang berasal dari keluarga miskin maupun miskin ekstrem.

Setidaknya dalam program bantuan PIP tahun 2025, pemerintah telah menyasar jutaan siswa dari berbagai jenjang Pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA/sederajat.

Kabarnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) kini telah merubah system pengecekan bantuan melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen.

 Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP 2025 Resmi Dari Kemensos

Pengubahan system pengecekan ini dilakukan agar memudahkan bagi para penerima untuk mengetahui status bantuan.

Cukup dengan menggunakan HP, Anda bisa mengetahui apakah bantuan sudah dapat dicairkan atau belum.

Dengan mengklik pip.dikdasmen.go.id, Anda akan disuguhkan kolom NISN dan NIK untuk kemudian Anda dapat isi.

 Baca Juga: Dapat Laporan Adanya Pungli di Rekrutmen Petugas PPSU, Anggota DPRD DKI Ali Lubis: Saya Minta Telusuri dan Cari Bukti

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, data siswa akan muncul lengkap beserta status pencairan dana PIP.

Dimana nantinya, dana PIP akan dicairkan ke masing-masing rekening para penerima

Namun apabila belum terisi, laman akan menampilkan "Siswa bukan penerima PIP" atau "Data Tidak Ditemukan"

 Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis di 2 Sekolah Muhammadiyah, Wabup Tangerang Juga Pastikan MPLS Berjalan Lancar dan Tertib

Adapun besaran PIP 2025, pemerintah akan memberikannya sesuai dengan tingkat jenjang Pendidikan.

Tingkat SD/sederajat akan menerima Rp450.000 per tahun. Sedangkan SMP/Sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun dan SMA/Sederajat sebesar Rp1.800.000 per tahun. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.