Usul Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Begini Alasan Menko PMK

AKURAT.CO - Saat ini sedang ramai dibahas terkait pembatasan ibadah haji. Umat Islam Indonesia akan dilarang berangkat ibadah haji lebih dari sekali. Atau, berangkat ibadah haji cukup satu kali saja.
Tujuan pembatasan ini adalah untuk memberikan kesempatan calon jamaah lain untuk bisa ibadah haji, tanpa harus menunggu antrian hingga puluhan tahun.
Dengan pembatasan ibadah haji cukup sekali saja, maka akan memangkar antrian yang saat ini sangat panjang.
Wacana larangan haji lebih dari sekali ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Muhadjir beralasan, kewajiban menunaikan haji bagi yang mampu itu hanya satu kali. Setelahnya, masyarakat yang sudah menunaikan ibadah haji, sebaiknya memberikan kesempatan kepada orang yang belum pergi haji.
Terlebih dengan masa tunggu yang lama, calon jamaah haji juga semakin menua. Kondisi ini berimplikasi terhadap kesehatan calon jamaah saat melaksanakan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas, karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir pada seminar Nasional Kesehatan Haji, Kamis (24/8/2023).
Dikatakan Muhadjir, larangan ibadah haji lebih satu kali ini juga relevan dan mungkin bisa memotong antrean keberangkatan haji.
Persoalan kesehatan yang makin kompleks akibat bertambahnya jumlah jamaah lansia inilah yang mengundang masalah baru pada pelaksanaan ibadah haji mendatang.
"Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," lanjutnya Muhadjir.
Baca Juga: GBK Ditutup selama KTT ASEAN, Cari Tempat Olahraga Lain Dulu
Untuk diketahui, jumlah jemaah haji dengan usia lebih dari 60 tahun pada tahun 2023 mencapai 43,78 persen.
Sementara jumlah jemaah haji yang meninggal mencapai 774 orang. Jumlah ini mayoritas terdiri dari golongan lansia.
Adapun secara epidemiologi, jamaah lansia memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan dengan jamaah nonlansia.
Hal ini terjadi karena usia yang telah lanjut ini rentan terkena penyakit selama menjalankan ibadah haji.
Baca Juga: Ganjil Genap 24 Jam Diterapkan, Heru Segera Kumpulkan Kepala Daerah Penyangga Jakarta
Beberapa penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian para jemaah haji di antaranya, sepsis (infeksi akibat gagal organ), syok kardiogenik, serta jantung koroner. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





