Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Liquid Narkotika Want Sex Asal Tiongkok

AKURAT JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cartridge dan liquid rokok elektrik.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AW dan seorang warga lokal berinisial UL.
Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional yang memiliki koneksi kuat hingga ke Malaysia.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penjualan cartridge vape di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka UL di kediamannya di Salembaran Jati.
Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 207 cartridge bermerek ‘Want Sex’ yang berisi cairan etomidate.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa bisnis haram ini dijalankan dengan skema yang sangat rapi.
Tersangka UL mengaku mendapatkan pasokan barang dari AW dengan sistem serah terima yang dilakukan di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
UL membeli setiap cartridge seharga Rp2 juta dan menjualnya kembali ke konsumen dengan harga fantastis mencapai Rp4,5 juta per unit.
Keuntungan berlipat ganda inilah yang membuat para tersangka nekat menjalankan aksi ilegalnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial AH yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi berkomitmen untuk terus mengejar anggota jaringan internasional lainnya guna memutus total rantai pasokan narkotika jenis baru ini di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jeratan pasal ini memberikan ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





