Jakarta

Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Liquid Narkotika Want Sex Asal Tiongkok

Yusuf Doank | 27 Februari 2026, 10:34 WIB
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Amankan Liquid Narkotika Want Sex Asal Tiongkok
Ilustrasi narkotika

AKURAT JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cartridge dan liquid rokok elektrik.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial AW dan seorang warga lokal berinisial UL.

Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional yang memiliki koneksi kuat hingga ke Malaysia.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penjualan cartridge vape di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka UL di kediamannya di Salembaran Jati.

Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 207 cartridge bermerek ‘Want Sex’ yang berisi cairan etomidate.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa bisnis haram ini dijalankan dengan skema yang sangat rapi.

Tersangka UL mengaku mendapatkan pasokan barang dari AW dengan sistem serah terima yang dilakukan di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

UL membeli setiap cartridge seharga Rp2 juta dan menjualnya kembali ke konsumen dengan harga fantastis mencapai Rp4,5 juta per unit.

Keuntungan berlipat ganda inilah yang membuat para tersangka nekat menjalankan aksi ilegalnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial AH yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi berkomitmen untuk terus mengejar anggota jaringan internasional lainnya guna memutus total rantai pasokan narkotika jenis baru ini di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jeratan pasal ini memberikan ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y