Jakarta

Besok Diumumkan, Simak Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024

Hawa E. Azhari | 16 November 2024, 22:35 WIB
Besok Diumumkan, Simak Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024

AKURAT JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS yang dinantikan peserta dijadwalkan dirilis mulai 17-19 November 2024. Jadwal tersebut ditetapkan BKN berdasarkan surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024

Aturan pertama lulus SKD CPNS 2024 adalah dengan memenuhi passing grade. Tak sampai di situ, peserta juga harus masuk dalam peringkat teratas sebagaimana yang telah ditentukan aturannya.

Baca Juga: Resep Popcorn Caramel ala XXI, Simpel dan Cocok Temani Nonton Film di Rumah Saat Libur Akhir Pekan

Nah berikut ini aturan perangkingan untuk bisa lulus SKD CPNS 2024 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:

- Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.

- Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Baca Juga: Sinopsis Love Your Enemy, Drakor Komedi Romantis Terbaru yang Tayang 23 November 2024

- Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.

- Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: 4 Manfaat Mengonsumsi Buah Secara Rutin, Setidaknya 400 Gram Per Hari

- Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

- Dalam hal nilai masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, pelamar dapat mengikuti SKB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.