Jakarta

JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024

Hawa E. Azhari | 27 November 2024, 01:30 WIB
JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024

AKURAT JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada 27 November 2024, dan penting bagi setiap pemilih mengetahui bagaimana prosedur Pemungutan suara di TPS pilkada 2024.

Dikutip laman KPU, berikut prosedur pemungutan suara di TPS.

1. Menerima dan memeriksa nama pemilih

Baca Juga: 7 Manfaat Tomat untuk Kecantikan, Bisa Bikin Kulit Glowing

Hal pertama yang dilakukan ketika sampai ke TPS adalah memeriksa daftar hadir terkait apakah nama pemilih ada di TPS yang didatangi.

Setelah memastikan nama pemilih ada, selanjutnya melakukan absensi kehadiran.

2. Pemberian surat suara

Baca Juga: Harga Toyota Raize Per November 2024: Pilihan Terbaik untuk Gen Z yang Ingin Mobil SUV Kecil dan Stylish

Setelah melakukan absensi kehadiran, pemilih akan mendapatkan surat suara oleh panitia. Surat suara yang diberikan harap diperiksa apakah ada kerusakan atau tidak.

3. Memberikan suara di bilik suara

Setelah mendapatkan surat suara, pemilih melakukan pencoblosan di bilik surat suara. Pencoblosan di surat suara hanya diperbolehkan menggunakan alat yang disediakan panitia.

Baca Juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Daihatsu Sirion 2018 Tetap Diandalkan

4. Memasukkan surat suara ke kotak suara

Setelah pemilih selesai melakukan pemilihan sesuai pilihan, selanjutnya kamu akan memasukkan surat suara ke kotak suara. Pemilih diharapkan telah melipat kembali surat suara seperti semula.

5. Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih

Baca Juga: Bukan Hanya Daun dan Buahnya, Biji Pepaya yang Hitam-hitam Ternyata Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan, Berikut 9 di Antaranya

Hal terakhir dilakukan pemilih di TPS adalah mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Tindakan ini menjadi tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.