Jakarta

Cara dan Syarat Pindah TPS atau Memilih Saat Pemilu 2024

Muchammad Awan Wicaksono | 15 Januari 2024, 13:28 WIB
Cara dan Syarat Pindah TPS atau Memilih Saat Pemilu 2024

AKURAT JAKARTA - Pemilu 2024 kali ini akan digelar pada bulan Februari mendatang, tepatnya tanggal 14.

Pastikan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan pilihan di Pemilu 2024 kali ini.

Namun, bagaimana jika tidak bisa mengikuti Pemilu sesuai dengan KTP. Atau sedang tidak berada di alamat asli?

Berikut adalah cara dan syarat untuk pindah TPS atau memilih saat Pemilu tidak di alamat berdasarkan KTP.

Baca Juga: Hadiri Pemantapan Calon Saksi TPS di Duri Kepa, Bang Zaki Kembali Tegaskan Bahwa Golkar Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Begini Alasannya

1. Syarat Mengurus Pindah TPS Batas Akhir 15 Januari 2024

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Pindah domisili

Tertimpa bencana alam

Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wakil Koordinator TKD Jakarta Raya: Netralitas Polri Landasan Kuat untuk Keamanan dan Integritas Pemilu 2024

2. Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 Batas Akhir 7 Februari 2024

Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Tertimpa bencana alam

Baca Juga: Viral di Medsos, Ratusan Ribu WNI di Malaysia Mengaku Tak Terdaftar Sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU

3. Tempat Mengurus Pindah TPS

KPU Kabupaten/Kota

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota

Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut bisa dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.