Cara dan Syarat Pindah TPS atau Memilih Saat Pemilu 2024

AKURAT JAKARTA - Pemilu 2024 kali ini akan digelar pada bulan Februari mendatang, tepatnya tanggal 14.
Pastikan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan pilihan di Pemilu 2024 kali ini.
Namun, bagaimana jika tidak bisa mengikuti Pemilu sesuai dengan KTP. Atau sedang tidak berada di alamat asli?
Berikut adalah cara dan syarat untuk pindah TPS atau memilih saat Pemilu tidak di alamat berdasarkan KTP.
1. Syarat Mengurus Pindah TPS Batas Akhir 15 Januari 2024
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili
Tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 Batas Akhir 7 Februari 2024
Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tertimpa bencana alam
3. Tempat Mengurus Pindah TPS
KPU Kabupaten/Kota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota
Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut bisa dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









