Jakarta

Kurs Rupiah Kembali Melemah Hingga Harga Emas Antam Merosot, Jadi Cuma Segini Per Gramnya

Titania Isnaenin | 28 Februari 2025, 10:30 WIB
Kurs Rupiah Kembali Melemah Hingga Harga Emas Antam Merosot, Jadi Cuma Segini Per Gramnya

 

 

AKURAT JAKARTA - Rupiah melemah hingga harga emas antam pada jumat pagi, 28 Februari 2025 merosot.

Diketahui nilai tukar rupiah pada Jumat ini melemah 89 poin atau 0,54 persen.

Dimana nilai kurs rupiah kini menjadi Rp16.543 per dolar AS dari sebelumnya berkisar Rp16.454.

Sementara itu, harga emas antam melansir dari laman logam mulia, terjun bebas sebesar Rp14.000 dari sebelumnya memiliki harga mencapai Rp1.692.000 per gram.

Baca Juga: Begini Kata Menag Soal Adanya Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 2025

Hal ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang dikabarkan merosot menjadi Rp1.528.000 per gram.

PT Antam TBk juga akan memberlakukan pemotongan PPh untuk penjualan emas senilai lebih dari Rp10 juta.

Adapun PPh yang dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk pemegang non NPWP.

Baca Juga: Viral Video Bu Guru Salsa Berjoget Tanpa Busana Demi Pacar Online: Saya Ditipu

Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang menyatakan bahwa transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak.

Yang mana PPh diatas akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp889.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.678.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.296.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.919.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.165.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.275.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.562.000.
- Harga emas 50 gram: Rp81.045.000.
- Harga emas 100 gram: Rp162.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp404.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp809.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.618.600.000.

Sama halnya dengan nilai penjualan kembali, potongan pajak untuk harga beli emas juga akan dikenakan PPh 22.

Untuk pemegang NPWP akan dikenakan potongan sebesar 0,45 persen, dan untuk pemegang non NPWP adalah 0,9 persen. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.