Ternyata Ada Syaratnya, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

AKURAT JAKARTA - Menjelang pertengahan tahun, kabar mengenai gaji ke-13 untuk PNS kembali menjadi sorotan.
Tunjangan ini biasanya cair sekitar bulan Juli atau Agustus dan selalu dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tak semua Pegawai Negeri Sipil bisa tersenyum tahun ini.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS
Meski gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pegawai aktif, ternyata ada golongan tertentu yang tidak akan menikmatinya.
Gaji ke-13 menjadi harapan besar bagi banyak PNS karena waktunya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak-anak di awal tahun ajaran baru.
Dana tambahan ini umumnya dimanfaatkan untuk keperluan seperti pendaftaran ulang sekolah, pembelian perlengkapan, hingga pembayaran uang masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ini Alasan China Kecam Negara-negara yang Lakukan Lobi Dengan AS
Namun penting untuk diketahui, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah sudah menetapkan aturan yang membatasi siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Misalnya, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak masuk dalam daftar penerima. K
Baca Juga: Tanggapi Ancaman Beijing Soal Tarif Trump, Menlu RI Adakan Pertemuan dengan Menlu China
arena mereka tidak menerima gaji dari pemerintah selama masa cuti, maka secara otomatis juga tidak berhak atas gaji ke-13.
Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan dan menerima gaji dari lembaga lain juga tidak mendapatkan tunjangan ini.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang berada dalam situasi serupa.
Baca Juga: Makin Serius, China Ancam Negara-negara yang Lakukan Negosiasi Tarif ke AS
Semua aturan tersebut telah tertuang dalam peraturan resmi pemerintah untuk memastikan pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran.
Meski begitu, pegawai yang tidak menerima tahun ini masih memiliki kesempatan di tahun berikutnya, asalkan mereka kembali aktif dan memenuhi syarat.
Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam hal pendidikan anak.
(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





