Jakarta

Ternyata Ada Syaratnya, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Zainal Abidin | 22 April 2025, 10:00 WIB
Ternyata Ada Syaratnya, Ini Golongan PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

 

AKURAT JAKARTA - Menjelang pertengahan tahun, kabar mengenai gaji ke-13 untuk PNS kembali menjadi sorotan.

Tunjangan ini biasanya cair sekitar bulan Juli atau Agustus dan selalu dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tak semua Pegawai Negeri Sipil bisa tersenyum tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS

Meski gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pegawai aktif, ternyata ada golongan tertentu yang tidak akan menikmatinya.

Gaji ke-13 menjadi harapan besar bagi banyak PNS karena waktunya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak-anak di awal tahun ajaran baru.

Dana tambahan ini umumnya dimanfaatkan untuk keperluan seperti pendaftaran ulang sekolah, pembelian perlengkapan, hingga pembayaran uang masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ini Alasan China Kecam Negara-negara yang Lakukan Lobi Dengan AS

Namun penting untuk diketahui, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pemerintah sudah menetapkan aturan yang membatasi siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Misalnya, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak masuk dalam daftar penerima. K

Baca Juga: Tanggapi Ancaman Beijing Soal Tarif Trump, Menlu RI Adakan Pertemuan dengan Menlu China

arena mereka tidak menerima gaji dari pemerintah selama masa cuti, maka secara otomatis juga tidak berhak atas gaji ke-13.

Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan dan menerima gaji dari lembaga lain juga tidak mendapatkan tunjangan ini.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang berada dalam situasi serupa.

Baca Juga: Makin Serius, China Ancam Negara-negara yang Lakukan Negosiasi Tarif ke AS

Semua aturan tersebut telah tertuang dalam peraturan resmi pemerintah untuk memastikan pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran.

Meski begitu, pegawai yang tidak menerima tahun ini masih memiliki kesempatan di tahun berikutnya, asalkan mereka kembali aktif dan memenuhi syarat.

Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam hal pendidikan anak.

Baca Juga: Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus Sempat Sampaikan Ini Dalam Khotbah Paskah Sehari Sebelum Meninggal Dunia

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.