Jakarta

Status Terkini BSU 2026, Cek Syarat untuk Dapat Bantuan Rp600.000

Titania Isnaenin | 2 Januari 2026, 19:01 WIB
Status Terkini BSU 2026, Cek Syarat untuk Dapat Bantuan Rp600.000

 

AKURAT JAKARTA – Teka-teki mengenai kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, memasuki gerbang tahun anggaran 2026, isu pencairan bantuan tunai bagi para pekerja tersebut kini masih digadang-gadang bagi para penerima manfaat

Namun nyatanya belum ada titik terang dari pihak berwenang terkait kepastian maupun skema program bantuan tersebut.

Sejumlah pakar menilai kabar yang beredar di masyarakat saat ini masih bersifat spekulatif.

Secara historis, BSU merupakan instrumen "darurat" yang digulirkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi.

Intervensi ini biasanya dilakukan saat terjadi tekanan inflasi yang signifikan atau penurunan daya beli masyarakat pada sektor pekerja bergaji rendah demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Jika indikator ekonomi di tahun 2026 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak dan ketersediaan anggaran negara mencukupi, peluang pengaktifan kembali program ini tetap terbuka, meskipun kemungkinan besar akan hadir dengan skema atau aturan yang disesuaikan.

Syarat Penerima

Meskipun belum resmi dibuka, para pekerja dapat mencermati pola persyaratan yang digunakan pada periode sebelumnya sebagai langkah persiapan.

Merujuk pada kebijakan terdahulu, syarat umum penerima BSU meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK valid.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4. Memiliki upah di bawah nominal tertentu yang ditetapkan pemerintah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.