Sebanyak 53 Publikasi Ilmiah Selama S3, Mahasiswa UMY Ini Punya Cara Berbeda Menikmati Menulis

AKURAT JAKARTA - Menghasilkan satu karya ilmiah saja bisa menjadi tantangan tersendiri bagi mahasiswa.
Proses mencari data, menyusun penelitian, menulis naskah, hingga melewati proses publikasi membutuhkan waktu dan ketekunan.
Namun, Muhammad Younus justru mampu menghasilkan 53 publikasi ilmiah selama menjalani pendidikan doktoral di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Mahasiswa asal Pakistan tersebut menyelesaikan studi S3 Ilmu Pemerintahan dan dinobatkan sebagai wisudawan dengan publikasi terbaik pada Wisuda Periode I Tahun Akademik 2026/2027, Kamis (17/9/2026).
Ia mulai menempuh pendidikan di Indonesia sejak 2022.
Jumlah 53 publikasi menjadi bagian menarik dari perjalanan akademiknya.
Sebab, Younus tidak memandang publikasi hanya sebagai tugas yang harus dituntaskan agar bisa memperoleh gelar doktor.
Justru, ia menemukan kepuasan ketika hasil pemikirannya dapat dibaca orang lain.
“Bagi saya, publikasi bukan hanya sebuah persyaratan. Ketika tulisan kita dipublikasikan, orang bisa membaca, mengunduh, bahkan memberikan apresiasi. Jadi, kalau kita menikmati prosesnya dan membuat kegiatan menulis itu menyenangkan, publikasi akan lebih mudah dicapai,” ujar Younous, dilansir situs UMY, Minggu (20/9/2026).
Berawal dari Pengalaman Saat S2
Baca Juga: Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD, Guru Bisa Ikut Pelatihan Gratis
Kebiasaan tersebut ternyata tidak muncul secara tiba-tiba ketika Younus masuk program doktoral.
Ketertarikannya terhadap publikasi telah tumbuh sejak menjalani studi S2.
Saat itu, ia memperoleh pelatihan dari profesor pembimbing mengenai teknik menulis artikel, proses publikasi, hingga penggunaan perangkat lunak untuk mendukung penelitian.
Pengalaman tersebut menjadi bekal ketika ia melanjutkan pendidikan S3 di UMY.
Pengetahuan mengenai proses penulisan membuat publikasi tidak lagi menjadi sesuatu yang sepenuhnya asing baginya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






