Jakarta

Tak Berlangsung Lama, Massa Demo Buruh Sudah Membubarkan Diri dari Kawasan Sudirman

Laode Akbar | 24 September 2026, 15:42 WIB
Tak Berlangsung Lama, Massa Demo Buruh Sudah Membubarkan Diri dari Kawasan Sudirman
Massa demo buruh di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, membubarkan diri. (Laode/Akurat Jakarta)

AKURAT JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026) siang, tak berlangsung lama.

Berdasarkan pantauan Akurat Jakarta sekitar pukul 13.40 WIB, mereka mulai membubarkan diri secara beriringan dan tertib.

Sebelum meninggalkan lokasi, massa buruh terlebih dahulu menyampaikan orasi di sekitar depan Gedung UOB.

Baca Juga: Ribuan Buruh Penuhi Kawasan Sudirman, Bentangkan Spanduk Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

Dalam aksi tersebut, para peserta berkumpul dan menyuarakan tuntutan mereka melalui pengeras suara serta mobil komando yang berada di tengah-tengah massa.

Usai berorasi hanya sekitar 1 jam, para buruh kemudian bergerak secara beriringan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pergerakan massa dilakukan dengan tertib di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman.

Setelah tiba di kawasan Bundaran HI, massa tidak melanjutkan perjalanan lebih jauh.

Mereka berputar balik di putaran jalan sebelum Halte Tosari, kemudian bergerak meninggalkan kawasan tersebut secara berkelompok.

Baca Juga: Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi

Diketahui, demo buruh yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, (24/9/2026), membawa 11 tuntutan utama kepada pemerintah.

Isinya tidak hanya menyangkut persoalan upah, tetapi juga kepastian kerja hingga perlindungan pekerja di era digital.

Puluhan ribu buruh ikut dalam aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Mereka berasal dari sejumlah kawasan seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.