Jakarta

Sistem Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Diterapkan Lagi Mulai 2027, Kemendikdasmen Susun Mekanismenya

M Rahman Akurat | 9 Oktober 2026, 15:52 WIB
Sistem Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Diterapkan Lagi Mulai 2027, Kemendikdasmen Susun Mekanismenya
Ilustrasi - siswa tak otomatis naik kelas

AKURAT JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) memberikan tanggapan terbaru mengenai wacana sistem siswa tidak otomatis naik kelas.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan kembali pada tahun 2027, dan saat ini pemerintah sedang gencar menyusun penguatan mekanismenya.

Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa seluruh pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Baca Juga: Kurangi Macet di Perintis Kemerdekaan, Jalan Tembusan Kelapa Gading-Pulo Gadung Ditargetkan Rampung 2027

Dalam proses perancangannya, Kemendikdasmen memastikan tidak akan berjalan sendiri dan berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang luas.

"Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan. Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," tutur Toni saat dihubungi pada Jumat (9/10/2026).

Aturan Kenaikan Kelas Sebenarnya Sudah Ada

Toni menjelaskan bahwa usulan mengenai penguatan kebijakan tinggal kelas ini awalnya direkomendasikan oleh Dewan Pendidikan Nasional.

Meski menjadi perbincangan hangat, ia meluruskan bahwa aturan mengenai kriteria kenaikan kelas sebenarnya sudah ada di dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini dan tetap berlaku.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Baca Juga: Jetour T2 i-DM Segera Tarik Perhatian Indonesia, SUV Berdesain Off-Road Tegas dengan Proporsi Kokoh dan Ban Serep Ikonik

Berdasarkan regulasi yang berjalan, keputusan seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada laporan kemajuan belajar yang mencakup:

  • Pencapaian akademis pada semua mata pelajaran.

  • Nilai kegiatan ekstrakurikuler.

  • Prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.

Proses penentuannya pun wajib dilakukan melalui musyawarah dewan guru agar keputusan yang diambil tetap bersifat objektif, adil, serta berorientasi pada perkembangan anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.