Sistem Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Diterapkan Lagi Mulai 2027, Kemendikdasmen Susun Mekanismenya

AKURAT JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) memberikan tanggapan terbaru mengenai wacana sistem siswa tidak otomatis naik kelas.
Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan kembali pada tahun 2027, dan saat ini pemerintah sedang gencar menyusun penguatan mekanismenya.
Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa seluruh pembahasan dan persiapan kebijakan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Dalam proses perancangannya, Kemendikdasmen memastikan tidak akan berjalan sendiri dan berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang luas.
"Saat ini, penguatan mekanisme tersebut masih dalam proses penyusunan. Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," tutur Toni saat dihubungi pada Jumat (9/10/2026).
Aturan Kenaikan Kelas Sebenarnya Sudah Ada
Toni menjelaskan bahwa usulan mengenai penguatan kebijakan tinggal kelas ini awalnya direkomendasikan oleh Dewan Pendidikan Nasional.
Meski menjadi perbincangan hangat, ia meluruskan bahwa aturan mengenai kriteria kenaikan kelas sebenarnya sudah ada di dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini dan tetap berlaku.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berdasarkan regulasi yang berjalan, keputusan seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada laporan kemajuan belajar yang mencakup:
Pencapaian akademis pada semua mata pelajaran.
Nilai kegiatan ekstrakurikuler.
Prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.
Proses penentuannya pun wajib dilakukan melalui musyawarah dewan guru agar keputusan yang diambil tetap bersifat objektif, adil, serta berorientasi pada perkembangan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
- 7Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 8RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





