Jakarta

Rapelan Gaji PJLP Jakarta 2026 Belum Dibayar, BPKD Targetkan Cair Awal November

Laode Akbar | 14 Oktober 2026, 17:01 WIB
Rapelan Gaji PJLP Jakarta 2026 Belum Dibayar, BPKD Targetkan Cair Awal November
Petugas PJLP DKI Jakarta.

AKURAT JAKARTA – Rapelan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk 2026 yang masih belum dibayar menjadi sorotan.

Hal tersebut ramai dibicarakan di kolom komentar akun Instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw.

Rapelan gaji PJLP ini berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp5.396.761 pada 2025 menjadi Rp5.729.876 pada 2026.

Baca Juga: Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Alam Butuh Waktu untuk Pulih dari Aktivitas Pendakian

Namun, sejumlah PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut masih menerima gaji sekitar Rp5,3 juta per bulan hingga Oktober 2026. Akibatnya, terdapat selisih upah yang belum dibayarkan sesuai UMP 2026.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembayaran rapelan gaji PJLP saat ini masih menunggu proses tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan 2026.

Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan anggaran tambahan untuk pembayaran gaji PJLP berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.

"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kan kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," kata Michael kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari pembahasan APBD 2026 yang dilakukan pada 2025.

Baca Juga: Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Stuttgart di UCL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Dominasi Tim Jerman?

Saat itu, besaran UMP Jakarta untuk 2026 belum ditetapkan sehingga penganggaran masih menggunakan acuan UMP 2025.

Menurut Michael, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP.

Namun, kontrak tersebut memuat klausul penyesuaian upah berdasarkan UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasikan.

"Jadi, pada saat mereka menandatangani itu, angka-angka yang dipakainya itu adalah pada saat kontrak, angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.