Rapelan Gaji PJLP Jakarta 2026 Belum Dibayar, BPKD Targetkan Cair Awal November

AKURAT JAKARTA – Rapelan gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk 2026 yang masih belum dibayar menjadi sorotan.
Hal tersebut ramai dibicarakan di kolom komentar akun Instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw.
Rapelan gaji PJLP ini berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp5.396.761 pada 2025 menjadi Rp5.729.876 pada 2026.
Baca Juga: Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Alam Butuh Waktu untuk Pulih dari Aktivitas Pendakian
Namun, sejumlah PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta disebut masih menerima gaji sekitar Rp5,3 juta per bulan hingga Oktober 2026. Akibatnya, terdapat selisih upah yang belum dibayarkan sesuai UMP 2026.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembayaran rapelan gaji PJLP saat ini masih menunggu proses tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan 2026.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan anggaran tambahan untuk pembayaran gaji PJLP berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
"Jadi, sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kan kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," kata Michael kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari pembahasan APBD 2026 yang dilakukan pada 2025.
Saat itu, besaran UMP Jakarta untuk 2026 belum ditetapkan sehingga penganggaran masih menggunakan acuan UMP 2025.
Menurut Michael, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP.
Namun, kontrak tersebut memuat klausul penyesuaian upah berdasarkan UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasikan.
"Jadi, pada saat mereka menandatangani itu, angka-angka yang dipakainya itu adalah pada saat kontrak, angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD perubahan sudah disahkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 4Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor RC Lens vs Sporting CP di UCL, 13 Oktober 2026: Rekor Kandang Les Sang et Or Diuji The Lions
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha di UCL, 13 Oktober 2026: Mampukah Rekor Kandang Tuan Rumah Menjadi Pembeda?
- 8Prediksi Skor Villarreal vs Napoli di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Menghentikan Kebangkitan Partenopei?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






