Jakarta

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hadir Lagi hingga Akhir Tahun 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya!

M Rahman Akurat | 31 Oktober 2026, 08:59 WIB
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hadir Lagi hingga Akhir Tahun 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. - (Instagram)

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota yang memiliki tunggakan pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi perpajakan daerah.

Informasi resmi mengenai program pemutihan ini diumumkan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Mantap! 2,04 Juta Warga Kabupaten Tangerang Telah Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Lampaui Target Nasional

Kebijakan insentif fiskal yang diberikan masih sama seperti periode sebelumnya, yaitu berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Buat Sobat yang terlambat membayar pajak kendaraan, ada kabar baik nih! Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," demikian dikutip dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta.

Melalui kebijakan strategis ini, para wajib pajak yang terlambat membayar pajak bisa melunasi tunggakan mereka tanpa perlu mengkhawatirkan bunga atau denda keterlambatan. Seluruh denda administratif akan dihapus sepenuhnya.

Baca Juga: Laga Super League, Shin Tae-yong Wanti-wanti Persija Jangan Besar Kepala Hadapi Dewa United

Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta 2026

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 2 November hingga 31 Desember 2026.

Menariknya, pembebasan sanksi administrasi ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem.

Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus, datang ke kantor untuk penghapusan denda, ataupun menjalani proses administrasi tambahan yang rumit. Denda akan langsung terpotong saat melakukan pembayaran.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.