Jakarta

Dijamin Bebas PHK! 172 Ribu Lebih Guru Non-ASN Segera Diangkat Jadi ASN

M Rahman Akurat | 1 November 2026, 06:36 WIB
Dijamin Bebas PHK! 172 Ribu Lebih Guru Non-ASN Segera Diangkat Jadi ASN
Ilustrasi- Pengangkatan guru menjadi ASN. (Foto: ANTARA)

AKURAT JAKARTA - Bulan Guru Nasional 2026 membawa angin segar yang paling ditunggu oleh ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmen nyata untuk tidak sekadar memberikan apresiasi kata-kata, melainkan jaminan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan ada sebanyak 172.484 guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar akan dialihkan secara bertahap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: BNPB Catat Karhutla Masih Bakar 5 Provinsi, Papua Selatan Paling Terluas

Pengangkatan massal ini akan mengoptimalkan kuota formasi yang telah disiapkan secara matang oleh pemerintah.

"Pengangkatan ini memanfaatkan kuota formasi total sebanyak 464.840 yang disiapkan pemerintah," ujar Nunuk dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Skema PPPK untuk Guru Berusia 35 Tahun ke Atas

Bagi guru non-ASN yang berusia 35 tahun ke atas, pemerintah membuka ruang khusus melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini memastikan bahwa faktor usia tidak menjadi penghalang bagi para guru untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian.

"Semua boleh ikut, asal memenuhi syarat. Yang berusia 35 tahun ke atas dikasih kesempatan P3K, jadi tetap ada ruang bagi mereka untuk jadi ASN," terang Nunuk Suryani.

Baca Juga: Iran Serius Ancam Perang Meluas jika Trump dan Israel Kembali Lancarkan Serangan

Syarat Utama Pengangkatan Guru Non-ASN

Untuk dapat mengikuti proses pengalihan status ini, pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama:

  • Berijazah S1: Guru yang belum memiliki gelar S1 akan dialokasikan untuk mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Akademik (PKA) terlebih dahulu.

  • Keuntungan Pemilik Serdik: Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), proses seleksi dan pengalihan status dipastikan akan jauh lebih mudah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.