Belasan Juru Parkir Liar di Minimarket Jaktim dan Jakbar Terjaring Penertiban, Ini Bentuk Sanksi yang Diberikan

AKURAT JAKARTA - Belasan juru parkir (Jukir) liar terjaring penertiban yang dilakukan tim gabungan unsur Wali Kota di lima wilayah di Provinsi DKI Jakarta.
Dimana sebanyak 8 jukir liar ditertibkan petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dan Satpol PP Jakarta Barat.
Sementara tujuh lainnya ditertibkan oleh tim gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP, Garnisun, POM TNI, Kepolisian, UP Parkir, Sudin Sosial dan unsur terkait lainnya.
Baca Juga: Cuma 4 Jam dari Jakarta! Ini 3 Rute Rekomendasi yang Bisa Dilalui untuk Menuju ke Geopark Ciletuh
Penertiban dilakukan menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat serta dalam rangka menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrizal mengatakan, delapan jukir liar tersebut ditertibkan dari kawasan Taman Semanan Indah (TSI), Jalan Utama Kembangan Raya (depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) dan Pasar Puri.
“Penertiban Jukir liar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat serta penegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta,” ujar Afandi.
Dikatakan Afandi, penertiban Jukir liar tersebut dilakukan karena tidak memiliki surat resmi sebagai Jukir serta mematok tarif parkir.
"Selanjutnya Jukir liar tersebut akan diberikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.
Sementara Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, tujuh jukir liar terjaring saat 60 petugas gabungan melakukan penyisiran ke sembilan gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kecamatan Pulogadung, Matraman, Jatinegara dan Kecamatan Kramat Jati.
"Dari hasil pendataan, diketahui Jukir tersebut liar. Karena tidak memiliki identitas, seragam maupun izin," ujar Riki.
Menurut Riki, untuk tahap sosialisasi ini petugas gabungan hanya melakukan pendataan dan pembinaan, serta meminta oknum jukir liar membuat surat pernyataan agar tidak melakukan praktik parkir liar.
"Jika masih melanggar akan diberikan tindakan tegas," tukasnya.
Kasatpel Parkir Jakarta Timur, Jeneral Damanik menambahkan, giat pendataan dan pembinaan jukir liar ini dilakuakn secara pesuasif dan humanis sesuai instruksi Pj Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Ini untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




