Jakarta

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

Ainun Kusumaningrum | 8 Juli 2024, 11:24 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

AKURAT JAKARTA – Pegi Setiawan bebas, itu setelah gugatan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dikabulkan hakim.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, Nilai Polda Jawa Barat Tak Serius untuk Menyelesaikan

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.