Kronologi Penangkapan Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Dua Pengendali WNI Masih Jadi Buronan

AKURAT JAKARTA - Upaya penyelundupan 157 kilogram sabu jaringan internasional berhasil digagalkan Bareskrim Polri.
Hingga kini kepolisian masih memburu dua pelaku pengendali kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menerangkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
"Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN," ujar Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.
Total barang bukti yang berhasil diungkapkan yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).
"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Cek Jadwal Olimpiade Paris 2024, Indonesia akan Berlaga dengan Tim Panahan Hari Ini
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia berhasil dilakukan saat menerima informasi kemudian ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas gabungan itu selanjutnya melakukan penggerebekan pada di rumah tersangka berinisial AR (33) pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tersangka AR memiliki peran dalam kasus ini sebagai transporter dan penjaga gudang.
Baca Juga: DPRD DKI Tidak Ingin Ada Guru Honorer Jakarta Digaji di Bawah UMP Jakarta
Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu (17/7) dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).
"Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” kata Mukti.
"Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia," tambahnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







