Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Gunakan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

AKURAT JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan, perwira menengah tersebut menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Untuk dipakai, konsumsi," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Ahad (15/2) malam.
Hasil Uji Rambut Positif
Meski pemeriksaan urine awal menunjukkan hasil negatif, tim penyidik memastikan keterlibatan AKBP Didik melalui metode pemeriksaan yang lebih akurat.
Divisi Propam Polri telah melakukan uji sampel rambut terhadap tersangka.
"Waktu pemeriksaan urine hasilnya negatif. Namun, setelah dilakukan uji rambut oleh Propam, hasilnya positif (menggunakan narkoba)," jelas Zulkarnain.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan, Berpotensi Timbulkan Keributan Selama Ramadhan
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Kasus ini mencuat setelah rentetan penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polri lainnya:
Jumat (13/2): Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Awal Kasus: Penangkapan dua asisten rumah tangga dari Bripka IR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadinya.
Pengembangan: Ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Temuan Barang Bukti di Tangerang
Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
Sabu-sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 50 butir. Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five. Ketamin: 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses hukum secara etik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2) mendatang untuk menentukan sanksi kedinasan bagi yang bersangkutan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







