Jakarta

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Gunakan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

Yusuf Doank | 16 Februari 2026, 19:58 WIB
Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Gunakan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

 

AKURAT  JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kepemilikan narkotika oleh Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, perwira menengah tersebut menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Untuk dipakai, konsumsi," ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, di Jakarta, Ahad (15/2) malam.

Baca Juga: Siap-siap! Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Segera Dibuka Mulai 22 Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hasil Uji Rambut Positif

Meski pemeriksaan urine awal menunjukkan hasil negatif, tim penyidik memastikan keterlibatan AKBP Didik melalui metode pemeriksaan yang lebih akurat.

Divisi Propam Polri telah melakukan uji sampel rambut terhadap tersangka.

"Waktu pemeriksaan urine hasilnya negatif. Namun, setelah dilakukan uji rambut oleh Propam, hasilnya positif (menggunakan narkoba)," jelas Zulkarnain.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan, Berpotensi Timbulkan Keributan Selama Ramadhan

Kronologi Pengungkapan Jaringan

Kasus ini mencuat setelah rentetan penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polri lainnya:

Jumat (13/2): Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba.

Awal Kasus: Penangkapan dua asisten rumah tangga dari Bripka IR dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadinya.

Pengembangan: Ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML). Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Temuan Barang Bukti di Tangerang

Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

Sabu-sabu: 16,3 gram. Ekstasi: 50 butir. Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five. Ketamin: 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses hukum secara etik dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2) mendatang untuk menentukan sanksi kedinasan bagi yang bersangkutan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y