Terbawa Emosi saat Alami Tabrakan, Seorang Pengendara Mobil di Jaktim Dipukuli hingga Tewas

AKURAT JAKARTA - Insiden pemukulan terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (22/11) kemarin.
Akibatnya korban berinisial U dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum meninggal, U yang berusia 53 tahun mengalami memar akibat pemukulan ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sarawak, 7 Orang Indonesia Tewas, Berikut Daftar Nama Korban dan Asal Daerahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan jika pelaku pemukulan berinisial YTZ (46).
Pemukulan ini terjadi pada pukul 12.20 WIB saat keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban nomor polisi B-2891-FK, dengan mobil nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Kala itu pelaku YTZ mengejar U yang menabraknya.
Setelah itu trjadi cekcok hingga akhirnya YTZ memukul U yang masih berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
"Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batam, 2 Motor Tabrakan Keras, Siswa SMA Berprestasi Meninggal Dunia
Korban pun terlihat tak berdaya hingga membat warga sekitar melerai perkelahian dan membawa korban ke rumah sakit.
"Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," imbuhnya.
Selanjutnya jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
"Mengalami luka-luka memar atau lebam dan korban meninggal dunia akibat kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban dikirim Ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokes Polri guna visum et repertum," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





