Jakarta

Terlibat Kecelakaan Dengan Bendahara Umum Demokrat, Supir Pikap Ditetapkan Jadi Tersangka

Aisya Nur Aziza | 6 Maret 2025, 18:56 WIB
Terlibat Kecelakaan Dengan Bendahara Umum Demokrat, Supir Pikap Ditetapkan Jadi Tersangka

 

 

AKURAT JAKARTA -  Terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio, supir pikap berinisial MDS (19) ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka MDS alias Muhammad Deva Saputra dilakukan berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi ditempat kejadian perkara.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin dalam keterangannya menyebut bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ratusan Motor Milik Driver Ojol di Kendari Mogok Usai Isi Pertalite, Diduga Bensin Oplosan

"Iya (ditetapkan jadi tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," katanya.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap MDS, dan hanya dikenakan wajib lapor.

 

"Pasal yang dipersangkakan sementara 310, dikenakan wajib lapor. Tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terciduk Maki Warga di Media Sosial

Adapun sebelumnya, kecelakaan yang menyebabkan tewasnya pejabat demokrat, Renville Antonio terjadi pada Jumat 14 Februari 2025 lalu.

Renville tewas saat mengendarai motornya Harley Davidson di Jalan Asembagus, Sitobondo, Jawa Timur pada pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP, Mapolda Jatim menegaskan bahwa kecelakaan bukan terjadi akibat tabrakan langsung.

Baca Juga: Ikut Jadi Korban Banjir, Walikota Bekasi Blak-blakan Soal Ngungsi di Hotel Berbintang

Melainkan serempetan antara mobil pikap dan moge yang dikendarai Renville.

Namun nahas, motor yang dikendarai Bendum Demokrat tersebut melaju ke kanan dan menabrak pohon serta pot bunga dipinggir jalan.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, MDS hendak berbelok ke kanan untuk membeli bahan bangunan yang ada diseberangnya.

Mobil pikap juga sempat melaju ke kiri untuk berputar arah karena jalan cukup lebar.

"Yang baru diketahui bahwa hasil interogasi, pengakuan yang bersangkutan memang akan berbelok untuk berbelanja. Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar." tuturnya.

Atas kejadian itu, MDS yang merupakan supir pikap ditetapkan jadi tersangka lantaran terbukti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dari data kendaraan yang terlibat yakni pick up P 9308 MY yang dikendarai oleh saudara MDS (19). Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki SIM," kata Komarudin. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.