Jakarta

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Resmi Ditangkap, Tersangka Mengaku Khilaf

Titania Isnaenin | 17 Desember 2024, 11:08 WIB
Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Resmi Ditangkap, Tersangka Mengaku Khilaf

 

AKURAT JAKARTA - Pelaku penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti berhasil dibekuk kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur dalam konferensi persnya menyebut pelaku GSH alias George Sugama Halim berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat usai pihaknya menerima laporan tindak pidana pada 18 Oktober 2024 lalu.

Laporan tersebut berisi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap pelapornya yang merupakan karyawatinya berinisial DAD.

Baca Juga: Viral Panggung Pengajian Gus Iqdam Ambruk, Netizen Malah Singgung Soal Azab, Kenapa?

"Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD," tutur Komber Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi persnya yang digelar Senin (16/12).

Usai pelaku berhasil dibekuk disebuah hotel di Sukabumi, pihak kepolisian langsung mengadakan gelar perkara dan secara resmi menetapkan George menjadi tersangka pada Senin Siang.

"Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," katanya lagi.

Tersangka Mengaku Khilaf

Saat ditanya pihak kepolisian, George Sugama Halim mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tersangka juga mengaku menyesal melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya itu.

"Ya, saya khilaf," katanya singkat.

Saat ditanyai oleh para wartawan mengenai alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

George memilih diam dan enggan berkomentar untuk menjawabnya.

Kronologi Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kabar penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti terjadi di sebuah toko bernama Lindayes yang terletak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

 

Karyawati yang diketahui bernama Dwi Ayu tersebut membeberkan bukti video penganiayaan yang dilakukan oleh anak bosnya.

Ayu dihajar karena menolak mengantarkan makanan yang dipesan tersangka ke kamar pribadinya.

Penolakan itu dilakukan lantaran  Ayu alias korban menganggap hal tersebut bukanlah bagian dari pekerjaannya.

"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana

Mengetahui korban menolak, tersangka ngamuk dan melemparkan kursi ke arah korban hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepalanya.

"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban, (kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap Lina.

 

Akibat kasus penganiayaan yang dilakuak George Sugama Halim, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. (*)

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.