Polisi Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Artis Caren Delano

AKURAT JAKARTA - Polsek Setiabudi berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik artis , Caren Delano.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian (DPO).
Kapolsek Setiabudi Kompol Arief Purnama Oktora menjelaskan, kasus ini bermula saat artis Caren Delano melaporkan sopir pribadinya, yang berinisial FS (54), ke Polsek Metro Setiabudi pada tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Gratis! Nonton Grand Final Ragnarok Stars 2023 dan Konser JKT48 di Atrium Gandara City, Besok
FS telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik Caren Delano, sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi B 1625 DFF.
"Mobil tersebut dibawa dari salah satu apartemen di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal Caren Delano," katanya kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Arief mengatakan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama dalam kasus ini. FS, selain menjadi sopir pribadi, juga terlibat dalam aksi penggelapan.
Baca Juga: Performa Pasang Surut, Persija Jakarta Ambisi Raih Tiga Poin Lawan Barito Putera
Sementara itu, dua pelaku lainnya, MJ (42) dan H (41), diduga sebagai perantara dalam penadahan dan penjualan unit kendaraan tersebut.
Sedangkan, dua pelaku lainnya, yang hanya dikenal dengan inisial A dan TZ, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga sebagai pembeli atau penerima mobil Mitsubishi Xpander hasil penggelapan.
"Dua pelaku tersebut berstatus DPO, dimana mereka berperan sebagai yang membeli atau pun juga menadah mobil," ucap Arief.
Baca Juga: Persija Jakarta Fokus Tingkatkan Stabilitas Pertahanan Menjelang Laga Penting
Arief menyebut, selama operasi pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Xpander, uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, satu unit handphone dengan SIM card milik FS, dan dua buah pelat nomor palsu dengan nomor polisi F 1702 ZN.
Adapun tersangka FS dari hasil pemeriksaan, akan dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Keempat tersangka lainnya, kami kenakan pasal 372 junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan," tegasnya.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara tiga pelaku utama telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peran mereka dalam penggelapan mobil artis Caren Delano.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





