KPK Tahan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Atas Dugaan Kasus Korupsi

AKURAT JAKARTA - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita resmi ditahan bersama sang suami yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/2).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mendiktisaintek di Reshuffle Prabowo
Adapun wakil ketua KPK juga menambakan bahwa keduanya terbukti menerima gratifikasi dari tiga perkara.
Diantaranya adalah pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Ibnu juga menambahkan terkait total korupsi yang dilakukan HGR dan AB, dimana keduanya disebut menerima sejumlah uang bernilai fantastis.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Soemantri Dari Kabinet Merah Putih
Baik Hevearita dan Alwi diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar, sementara dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwi diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Dan pada perkara permintaan uang kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara, Total Sampai Triliunan Rupiah
Tak hanya HGR dan AB, penyidik juga telah menahan dua orang tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.
Diantaranya Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono.
Serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








