Pernah Ganjal Bantal Rel Kereta di Bekasi, Profil Pelaku Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Warga Jakarta

AKURAT JAKARTA — Profil pelaku bakar gerbong kereta di Stasiun Jogja, pelaku warga Jakarta ini pernah ginjal rel kereta.
Polisi saat ini masih memeriksa pria berinisial, M, 17, pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Jogja atau Yogyakarta.
Pelaku yang merupakan warga Jakarta berhasil ditangkap polisi setelah dilihat CCTV dan diketahui pelaku sengaja membakar gerbong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan, penengkapan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor).
"Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka laki laki berinisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Kronologi pembakaran bermula, pelaku M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api.
Kemudian, pelaku masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas. Gerbong yang terbakar ada tiga.
"Rincian dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya.
Baca Juga: Identitas Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Warga Jakarta Sering Naik Kereta Jarak Jauh
M ini terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga.
“Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.
Identitas Pelaku Bakar Gerbong
Dari penangkapan tersebut, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara.
Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.
“Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI.
Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.
Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi.
“Pada 18 Februari tersangka M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





