Jakarta

Masih Ada 98 Warga Belum Bisa Kembali Tempati Kampung Susun Bayam, LBH Jakarta Protes Pemprov DKI yang Beri Syarat Mereka Harus Jadi Pekerja JIS

Yasmina Nuha | 21 April 2025, 17:33 WIB
Masih Ada 98 Warga Belum Bisa Kembali Tempati Kampung Susun Bayam, LBH Jakarta Protes Pemprov DKI yang Beri Syarat Mereka Harus Jadi Pekerja JIS

AKURAT JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memprotes Pemprov DKI Jakarta terkait 98 lebih warga yang belum kembali menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan bahwa para warga tersebut sebetulnya sudah dijanjikan kembali menempati Kampung Susun, namun dengan syarat harus menjadi pekerja di Jakarta International Stadium (JIS).

"Terdapat 98 lebih warga yang belum kembali mendiami Kampung Susun Bayam (KSB). Ketika warga dijanjikan kembali, warga diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pekerja JIS apabila ingin menempati KSB," ujar Alif dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Macet Jakarta, Legislator Golkar Minta Pemprov DKI Perbanyak Kantong Parkir di Daerah Penyangga

Alif pun menilai, hal ini bertentangan dengan harapan yang dahulu pernah dibangun bersama warga oleh Gubernur sebelumnya bahwa KSB diserahkan kepada warga.

"Kebijakan baru tentang hunian yang disyaratkan untuk pekerja terkesan memaksakan tanpa mempertimbangkan kerentanan yang akan dihadapi warga," ujarnya.

Ia juga mengatakan, skema tersebut membuat mereka sangat rentan untuk kembali tergusur sewaktu-waktu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai pekerja yang ditetapkan oleh JIS, sekaligus kehilangan pekerjaan mereka.

Selain itu, kata Alif, penyelesaian dalam proses penempatan kembali Warga Kampung Bayam tidak sesederhana seremonial penyerahan kunci.

"Masalah lanjutan terjadi karena skema penghunian dipaksakan menjadi hunian pekerja, di mana warga yang akan ditempatkan di KSB harus mengikuti serangkaian proses rekrutmen menjadi pekerja JIS," tuturnya.

"Padahal, warga belum mendapatkan penjelasan mengenai jaminan keamanan bermukimnya (security of tenure)," imbuhnya.

Baca Juga: Haram! 9 Produk Marshmallow Ini Ternyata Mengandung Babi, Padahal 7 di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal dan Banyak Beredar di Masyarakat

Sebelumnya, ia mengatakan Pemprov Jakarta sempat melaksanakan seremoni penyerahan kunci Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga yang dahulu tergusur secara paksa karena proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Namun, Pemprov Jakarta kegiatan tersebut tidak dilakukan secara partisipatif dikarenakan tidak melibatkan warga lainnya yang ditempatkan sementara di Rusunawa Nagrak dan Rorotan.

"Sehingga, warga harus kembali melakukan unjuk rasa di KSB untuk hanya sekedar bertemu dengan Gubernur menagih janjinya sebagai pejabat publik," katanya.

Selain mendapatkan hunian di Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam Madani juga akan diberi kesempatan bekerja di Jakarta International Stadium (JIS). Di mana, biaya sewa hunian akan langsung dipotong dari gaji bulanan mereka.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Iwan Takwin menjelaskan, para penghuni akan diberikan pekerjaan sesuai dengan keahlian mereka.

Gaji yang diterima mereka yakni sebesar Rp 5.396.761 per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Gubernur Pramono Bakal Ubah Nama RSUD di Jakarta Jadi Rumah Sakit Internasional

"Dimana dalam proses mereka bekerja di sini, kita gaji sesuai dengan UMR, dan kemudian dari gaji itu kita potong untuk biaya sewanya. Dan itu sudah disepakati bersama, dari sebelum kita sepakati, kita sudah diskusi dengan warga," ujar Iwan usai acara penyerahan kunci hunian KSB pada Rabu (6/3/2025) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.