Jakarta

Jangan Main-main dengan Narkoba! Perwira Polisi di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Tilep Barbuk 1 Kg Sabu

Sastra Yudha | 10 Juni 2025, 09:20 WIB
Jangan Main-main dengan Narkoba! Perwira Polisi di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Tilep Barbuk 1 Kg Sabu

AKURAT JAKARTA - Seorang perwira polisi, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).

Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang ini terbukti membiarkan anak buahnya menilep barang bukti narkoba untuk dijual.

Hakim menyatakan, Kompol Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual sabu.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Satria Nanda dan empat polisi lainnya dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Prediksi Skor Iran vs Korea Utara di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 10 Juni 2025: Tuan Rumah Siap Kunci Status Juara Grup

Tuntutan hukuman mati juga diajukan terhadap empat orang anggota polisi lainnya. Mereka adalah mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu: Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.

Selain itu, masih ada enam mantan anggota polisi Polresta Barelang yang turut diperiksa dalam perkara ini. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Jaksa menuntut keenam terdakwa ini dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka didakwa terlibat dalam kasus berkaitan dengan penyisihan barang bukti.

Selain jajaran kepolisian, kejaksaan juga menuntut dua terdakwa sipil dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Keduanya adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Kedua terdakwa diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu.

Namun, baru Satria Nanda yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Liburan Sekolah Tahun Ini Penuh Kejutan! Tren Wisata Favorit Tak Hanya ke Jepang dan Korea

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam langsung mengajukan banding.

“Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali Naek, menjawab pertanyaan hakim atas putusannya, seperti dikutip Antara pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan Rahmadi kepada Fadillah. Keduanya merupakan anggota polisi yang betugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Disebutkan bahwa Rahmadi mendengar informasi dari kakaknya, Hendriawan (buron), bahwa akan masuk 300 kg sabu dari Malaysia pada Februari 2024.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada Shigit, yang merupakan Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang, pada sekitar bulan Mei 2024.

Namun, beberapa hari kemudian Rahmadi meralat bahwa narkoba yang masuk bukan 300 kg, melainkan hanya 100 kg.

Dibahas juga, mereka akan memberi sumber informasi, yaitu Hendriawan, sebesar Rp 20 juta per kilogram sabu yang digerebek.

Uang untuk Hendriawan itu akan diambilkan dari sabu sitaan sebanyak 10 kg, yang akan dijual kemudian.

Oleh Shigit informasi ini disampaikan ke Satria, yang baru dilantik sebagai Kasatserse Narkoba Polres Barelang.

Waktu itu, Satria menganjurkan mencari target operasi kecil-kecilan saja. Satria juga menanyakan apakah aman menyisihkan barang bukti. Anak buahnya itu menjamin aman.

Baca Juga: Kehadiran Fortuner 2025 Bikin Panas Persaingan SUV! Ini Penyempurnaan Paling Serius dari Toyota

Namun, setelah Polda Kepulauan Riau merilis pengungkapan kasus besar pada 29 Mei 2024, Wakapolres Barelang menyentil Satresnarkoba Polresta Barelang tidur karena belum ada tangkapan besar.

Mendengar sindiran itu, Satria minta anak buahnya menindaklanjuti informasi dari Rahmadi tersebut. Operasi penggagalan penyelundupan sabu pun dilaksanakan.

Dalam dakwaan jaksa tersebut, para polisi dari Satresnarkoba Polresta Barelang ini mencari kapal yang dikabarkan akan menjemput barang haram itu ke Malaysia.

Pada 15 Juni 2024, mereka berhasil menggerebek kapal yang membawa Sabu seberat 44 kg. Barang haram yang dikemas dalam 44 bungkus itu pun mereka sita.

Sebenarnya, kapal tersebut membawa 50 kg Sabu. Namun sebanyak 6 kg sudah diambil 'orang pantai' Malaysia, sehingga yang masuk tinggal 44 kg.

Dari jumlah itu, kemudian diambil 9 kg untuk upah sumber informasi, yaitu Hendriawan, yang saat itu menunggu barang tersebut di Jakarta.

Pada 17 Juni 2024, Shigit menyetujui penjualan 1 kg sabu melalui Aziz Martua Siregar seharga Rp 400 juta. Penjualan juga dilakukan melalui Busro dan Zulkifli Simanjuntak.

Perbuatan para polisi ini terungkap ketika pada 10 September 2024 sekira pukul 11.20 WIB, anggota Polres Indragiri Hilir menangkap suruhan mereka yang akan menjual narkoba.

Baca Juga: Prediksi Skor Kirgistan vs Uni Emirat Arab di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 10 Juni 2025: Misi Tuan Rumah Ukir Rekor Tak Terkalahkan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 26 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Kasat Narkoba Satria Nanda dianggap telah melakukan tindak pidana narkotika secara sistematis dan terencana.

Karena tidak hanya berperan dalam menyisihkan barang bukti, namun juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta percobaan peredaran narkotika golongan 1.

Satria didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan (3), serta Pasal 92 ayat (1), (2), (3), dan (4).

Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga: Isuzu Panther 2025: Kembali Mengaspal dengan Desain Kekinian dan Jiwa Diesel yang Tetap Perkasa

Sementara Pengacara Satria Nanda, Calvin Wijaya, meminta waktu untuk memberikan jawaban terkait putusan hakim yang memvonis kliennya penjara seumur hidup.

Calvin mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan yang memvonis kliennya pidana seumur hidup. Ia berharap di tingkat banding, putusan terhadap terdakwa Satria Nanda jadi lebih baik.

“Karena sampai saat ini kami masih berfikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria Nanda, karena tidak ada sampai saat ini,” terangnya.

Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini, bahwa jangan main-main dengan Narkoba. 

Baca Juga: Prediksi Skor Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 10 Juni 2025: Ujian Terakhir Tim Garuda Hadapi Samurai Biru

Kelapa Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, secara tegas menyatakan perang melawan Narkoba.

Siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut akan ditindak tegas. Tak peduli ia sipil atau aparat penegak hukum. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.