Bupati Pati Tegaskan Tak Akan Mundur, DPRD Langsung Bentuk Pansus Hak Angket

AKURAT JAKARTA - Bupati Pati, Sudewo, menolak desakan mundur yang disuarakan sejumlah pengunjuk rasa.
Menurutnya, jabatan bupati diraih melalui proses demokratis dan tidak dapat dicabut hanya karena tekanan massa.
“Tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan seperti itu, semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo dikutip dari ANTARA.
Sudewo menegaskan dirinya menghormati langkah politik DPRD Kabupaten Pati yang memutuskan menggunakan hak angket untuk menilai kebijakannya.
“Hak angket adalah kewenangan DPRD, dan saya menghargai keputusan paripurna tersebut,” tegasnya.
Terkait aksi unjuk rasa tersebut, Sudewo menyebut situasi kini telah kembali kondusif.
Ia mengakui sempat terjadi insiden pelemparan saat dirinya menemui massa, namun hal itu dianggap sebagai luapan emosi yang bisa dipahami.
“Secara umum sudah selesai. Massa banyak, jadi tidak mungkin sepenuhnya terkendali. Yang penting, semua berjalan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN 17 Agustus 2025, Ada Perubahan?
Bupati yang baru beberapa bulan menjabat ini juga mengakui peristiwa tersebut menjadi evaluasi berharga.
“Tentu ada kekurangan yang harus diperbaiki. Saya akan membenahi semuanya,” katanya.
Sudewo mengajak warga Pati tetap kompak dan tidak mudah terprovokasi.
“Kabupaten Pati milik kita bersama, mari dijaga agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan,” pesannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan rapat paripurna pada Rabu dihadiri 42 dari 50 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum.
Dalam sidang itu, seluruh fraksi sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket beranggotakan 15 orang.
“Semua fraksi sepakat membentuk tim pansus untuk mengkaji kebijakan Bupati Sudewo. Pansus mulai bekerja hari ini (13/8) dan diberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan tugas,” jelas Ali.
Ali juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan anarkis. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








